Pixel Codejatimnow.com

Personel Satlantas Polres Pasuruan yang Viral Dangdutan Disidang

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Personel Satlantas Polres Pasuruan yang viral dangdutan menjalani sidang yustisi
Personel Satlantas Polres Pasuruan yang viral dangdutan menjalani sidang yustisi

jatimnow.com - Sejumlah personel Satlantas Polres Pasuruan yang terlibat joget dangdutan saat 'Malam Keakraban Keluarga Besar Satlantas Polres Pasuruan' menjalani sidang yustisi di Kantor Kecamatan Bangil, Rabu (14/10/2020).

15 polisi yang dalam video viral asyik berjoget itu diputus hukuman denda Rp 100 ribu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan.

"Langsung dibayar di tempat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ini sudah diatur oleh Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19," jelas Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana.

Bakti menambahkan, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Pasuruan sudah melakukan proses sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Saat ini akan dilakukan penegakan hukum secara masif yang tertuang didalam peraturan daerah (perda).

Di mana dalam perda tersebut sudah dijelaskan sanksi adminitrasi hingga hukuman sosial.

Baca juga:
Viral Video Nelayan Terombang-ambing di Laut, Ternyata Warga Lamongan

"Berdasarkan info dari Pak Kapolres Pasuruan, 15 polisi ini akan mendapat sanksi sosial dari internal polres, yaitu membersihkan taman makam pahlawan," tambah Bakti.

Sementara Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menegaskan bahwa Polres Pasuruan tidak pandang bulu dalam memproses pelanggar protokol kesehatan, meski yang melanggar adalah oknum internal.

Baca juga:
Pria di Probolinggo Dikeroyok 5 Remaja, Polisi Kejar Pelaku

"Kami memberikan contoh pada masyarakat bahwa anggota yang melakukan kesalahan tetap harus menjalani sidang yustisi serta mendapatkan sanksi sosial berupa denda ataupun kerja sosial," tegas Rofiq.