Pixel Codejatimnow.com

Pegawai BRI yang Tilap Uang Rp 2,1 Miliar Hanya untuk Judi Dipecat

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Tersangka RS, pegawai BRI digiring masuk mobil Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk ditahan
Tersangka RS, pegawai BRI digiring masuk mobil Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk ditahan

jatimnow.com - Pegawai BRI Cabang Dolopo berinisial RS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi karena terbukti menyedot uang nasabah Rp 2,1 Miliar telah dipecat.

"Sudah kami pecat dan itu sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Kepala BRI Dolopo, Madiun, Budi Santoso dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Terlalu! Pegawai BRI ini Tilap Uang Rp 2,1 Miliar Hanya untuk Judi

Ia melanjutkan, pemecatan dilakukan sebagai sanksi kepada oknum pekerja yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Bank BRI menerapkan zero tolerance terhadap kejadian fraud di seluruh unit kerja BRI. Artinya lebih berhati-hati lagi," jelasnya.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Dia mengklaim BRI terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk dapat menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun Bayu Novrian Dinata mengatakan RS pernah mengembalikan uang Rp 200 juta ke Bank BRI.

"Sebelum kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Saat itu, temuan uang yang diambil dari nasabah sekitar Rp 400 juta," jelasnya sambil menyebut setelah kasus didalami dan diketahui tersangka mengambil uang sebesar Rp 2,1 Miliar dari 11 nasabah.

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

RS ditahan atas dugaan manipulasi rekening fiktif yang diperbuat oleh pelaku selaku karyawan bank bumn tersebut sejak 2018 hingga 2019.

Modusnya, pelaku memanipulasi data buku rekening dan menyedot uang pinjaman tersebut ke nomor rekeningnya yang dipergunakan untuk judi online.