Pixel Codejatimnow.com

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Kabupaten Malang Jadi Tersangka

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menunjukkan mantan kades yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menunjukkan mantan kades yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi

jatimnow.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang bernama Gaguk Setiawan (38) meringkuk di sel tahanan setelah terbukti merugikan negara Rp 609 juta lebih.

Kerugian itu mencuat berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang Nomor: X.780/581/35.07.050/2020, tanggal 19 Agustus 2020 dan pendalaman yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Malang.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengtakan, tersangka yang menjabat dua periode sejak 2007-2019 itu melakukan tindak pidana korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2018-2019.

Modus tersangka, lanjut Hendri, program yang dibuat dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) tidak dilaksanakan dengan semestinya. Tersangka terbukti menyalahkan kewenangannya sebagai penanggungjawab dan pengelola anggaran.

"Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Hendri, Selasa (22/9/2020).

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti seperti 14 bendel laporan ADD dan DD Tahun 2017, 78 lembar kuitansi penerimaan uang Tahun 2017, 49 lembar kuitansi penerimaan uang Tahun 2018, 23 bandel LPJ ADD dan DD Tahun 2018 dan 2 rekening kas desa.

"Tersangka kami tahan," tegas Alumni Akpol Tahun 2002 ini.

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

Sementara tersangka Gaguk berdalih terpaksa korupsi untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta digunakan untuk acara di luar program desa. Dia juga mengaku ada dana juga yang dipinjamkan ke sekretaris desa (sekdes) dan membiayai kegiatan di luar RAB.

"Ada yang saya pakai kebutuhan pribadi. Karena gak ada uang, saya gak bisa mengembalikan. Apalagi waktu itu saya terkena masalah, anak saya tertangkap Polresta (Malang Kota) ketika bersama gerombolan jambret," ucap Gaguk.