Pixel Codejatimnow.com

Demi Beli Rokok, Pemuda ini Curi Barang di Swalayan hingga 3 Kali

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad
Pencuri yang diamankan Polsek Tandes
Pencuri yang diamankan Polsek Tandes

jatimnow.com - Seorang pemuda diamankan Unit Reskrim Polsek Tandes karena mencuri barang di Hypermart Food Junction Grand Pakuwon Surabaya. Saat ini, pelaku sudah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku adalah Ayub Wahana (22), warga Kedondong Kidul I, Tegalsari, Surabaya. Darinya, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya adalah beberapa suplemen, obat-obatan, parfum dan 1 buah tas warna hitam.

Kanitreskrim Polsek Tandes Ipda Gogot Purwanto mengatakan pencurian itu terjadi pada Rabu (16/9) lalu. Pelaku diketahui beraksi seorang diri dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Setelah masuk ke Hypermart, pelaku kemudian berpura-pura membeli celana, lantas dimasukkan ke troli. Selanjutnya, ia mengambil beberapa suplemen hingga parfum kemudian ditutupi dengan celana agar tidak kelihatan.

"Di situ pelaku kemudian mendorong troli ke tempat yang sepi, di pojokan. Setelah barang-barang yang ia curi dimasukkan ke dalam tasnya, langsung bergegas keluar," terang Gogot, Senin (21/9/2020).

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Namun, aksi pelaku tak berjalan mulus. Rupanya, petugas keamanan dan karyawan di sana mengetahui aksi pelaku. Hingga kemudian diamankan dan dilaporkan ke polisi.

"Dari penyelidikan kami, pelaku ini ternyata spesialis. Dia mengaku sudah tiga kali ini mencuri di tempat tersebut. Modusnya pun sama," jelasnya.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Sementara setiap hasil curian, dijual pelaku kepada teman-teman wanitanya. Uangnya kemudian dibuat membeli rokok dan kebutuhannya setiap hari, karena pelaku merupakan pengangguran.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.