Pixel Codejatimnow.com

Banyuwangi Mulai Sanksi Warga yang Tidak Pakai Masker

Editor : Redaksi  
Bupati Anas melihat operasi yustisi di Banyuwangi
Bupati Anas melihat operasi yustisi di Banyuwangi

jatimnow.com - Menghadapi penyebaran virus Covid-19 yang jumlahnya semakin tinggi di daerah, Kepolisian Banyuwangi mulai menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan penggunaan masker.

Operasi yustisi di area Taman Sritanjung, Banyuwangi tersebut turut melibatkan jajaran TNI, Kantor Pengadilan, Kejaksaan dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Kegiatan ini dipantau langsung oleh Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Bupati Abdullah Azwar Anas, Dandim 0825 Letkol Yuli Eko Purwanto, Danlanal Letkol Laut (P) Joko Setiyono, Ketua Pengadilan Negeri Saiful Arif dan Kajari Muhammad Rawi.

Kapolresta Arman mengatakan operasi yustisi yang digelar itu untuk menindak lanjuti peraturan gubernur (Pergub) Jatim No. 53 tahun 2020 tentang penerapan Penerapan Protokol Kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sebelumnya Presiden juga telah mengeluarkan Inpres no 6 tahun 2020 terkait pencegahan, pengendalian Virus Corona.

“Dalam Inpres dan Pergub itu, keduanya memuat tentang upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19 beserta sanksinya bagi perorangan maupun tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan," ujar Arman dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (14/9/2020).

Ia melanjutkan, sejak merebaknya Virus Covid-19 di Banyuwangi, gugus tugas covid Banyuwangi telah melakukan berbagai tahapan pencegahan dan pengendalian, mulai melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya virus, mengkampanyekan disiplin protokol kesehatan, hingga membagikan masker ke desa. 

"Sejak Maret hingga sekarang terus kita lakukan. Namun, kasus yang terus meningkat akhir-akhir ini dan masih ada warga yang belum memakai masker, maka hari ini kita mulai tindakan yang lebih tegas yakni dengan pemberian sanksi," ujar Arman.

"Kita libatkan langsung pengadilan dan kejaksaan untuk melakukan sidang di tempat, dan memberikan denda bagi pelanggar," imbuhnya.

Pada operasi tersebut terjaring sejumlah orang yang belum memakai masker. Salah satunya Siska yang langsung mengikuti prosedur pengadilan di tempat.

Baca juga:
Mengenal Ritual Seblang Olehsari di Banyuwangi, Menari 7 Hari Berturut-turut

Camelia pun diputuskan bersalah dan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp 30 ribu. Nampak beberapa orang lain juga mendapatkan denda yang sama besarnya.

Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Saiful Arif mengatakan, pengenaan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut sebagai upaya memberikan efek jera. Apabila sampai tertangkap beberapa kali berpotensi mendapatkan denda maksimal.

"Selama ini kita sudah persuasif, saat ini masuk upaya represif namun tetap terkontrol. Karena di masa sulit ini pemerintah juga tidak ingin membebani warga, maka dendanya juga sudah terukur. Kita ingin semua punya rasa peduli untuk mengatasi pandemi ini bersama-sama, ya dengan memakai masker,” ujar Saiful.

Sementara itu Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan jika lewat kegiatan ini, Forpimda ingin memberikan pesan kepada warga untuk lebih patuh pada protokol covid, khususnya penggunaan masker.

Karena memakai masker adalah senjata yang paling ampuh untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari virus Covid-19 saat ini.

Baca juga:
Bupati Ipuk Beber Komitmen Pemkab Banyuwangi Peduli Difabel, Ini Buktinya

"Ini tanggung jawab kita semua untuk menjaga kesehatan diri dan orang lain. Mari mulai sekarang selalu pakai masker dan pakai dengan benar, agar fungsinya optimal," ujar Anas.

Ia juga mengimbau kepada pengusaha warung dan restoran untuk tetap mematuhi aturan social distancing di tempat usahanya. Karena akan ada monitoring dan evaluasi berkala yang dilakukan tim gabungan untuk memastikan protokol kesehatan berjalan.

"Kita semua ingin ekonomi tetap berjalan, namun kita harus sadar saat ini bukanlah masa yang normal. Ada aturan protokol kesehatan yang harus kita patuhi. Jangan sampai usaha yang dijalankan mendapat sanksi penutupan karena melanggar aturan tersebut," pungkas Anas.