Pixel Codejatimnow.com

Curi Dua Motor, 2 Residivis asal Surabaya Kembali Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad
Kedua residivis ditangkap kembali setelah mencuri dua motor
Kedua residivis ditangkap kembali setelah mencuri dua motor

jatimnow.com - Dua bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari. Aksi keduanya terungkap setelah terekam kamera CCTV.

Kedua bandit itu adalah Iwan Mashudi (32) dan Giyanto (37), warga Jalan Sidorukun IX, Surabaya. Mereka ditangkap saat nongkrong di kawasan eks lokalisasi Kremil, Surabaya.

Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made Sutayana mengatakan kedua pelaku tersebut merupakan pemain lama. Sebelum ditangkap, keduanya mencuri motor di dua lokasi di Surabaya.

"Dari hasil penyelidikan hingga pemeriksaan, kedua tersangka ini telah mencuri motor di dua lokasi. TKP pertama di Kupang Panjaan VI dan satunya di dearah Tempel Sukorejo," kata Made, Senin (7/9/2020).

"Yang di Kupang Panjaan, keduanya terekam kamera CCTV. Yang dicuri motor Honda Beat. Di situlah dapat kami ungkap," tambahnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan lanjutan, rupanya kedua tersangka tersebut merupakan seorang residivis. Keduanya sama-sama baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) tiga pekan lalu.

Baca juga:
Aksi Begal Marak di Kota Malang, Polisi Identifikasi Para Terduga Pelaku

Giyanto baru keluar dari lapas di Trenggalek karena kasus penganiayaan. Sementara Iwan Mashudi baru keluar dari lapas di Lamongan atas kasus curanmor.

"Jadi, kedua tersangka ini memang teman. Setelah bebas dari lapas, mereka bertemu. Dari situlah kemudian melakukan pencurian motor," jelas Made.

Kepada penyidik, Giyanto dan Iwan mengaku melakukan tindakan kriminal lagi lantaran butuh uang, selain juga belum punya pekerjaan.

Baca juga:
Polres Kediri Tangkap Komplotan Curanmor dan 9 Budak Narkoba

Motor-motor yang dicuri keduanya, sudah dijual ke seorang penadah di daerah Madura. Polisi saat melakukan penangkapan pun, hanya menyita uang sisa hasil penjualan senilai Rp 1,5 juta.

"Saat ini kasusnya masih akan kami kembangkan, mencari tahu kemungkinan korban lainnya," pungkas mantan Kanit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya itu.