Pixel Codejatimnow.com

Pilwali Surabaya 2020

Hadiri Acara PDIP, Eri Tabrak Undang-undang ASN?

Editor : Redaksi  Reporter : Budi Sugiharto
Eri Cahyadi (tengah) saat menghadiri acara PDIP di Taman Harmoni, Surabaya (Foto-foto: Istimewa)
Eri Cahyadi (tengah) saat menghadiri acara PDIP di Taman Harmoni, Surabaya (Foto-foto: Istimewa)

jatimnow.com - Setelah ditunjuk PDIP sebagai bakal calon (balon) wali kota Surabaya, Eri Cahyadi yang masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) itu sudah berbaju merah.

Hanya saja baju merah berlengan panjang itu tanpa ada logo PDIP. Baju itu dipakai Eri saat menghadiri acara PDIP di Taman Harmoni, taman yang dibangun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggunakan APBD. Wali Kota Tri Rismaharini juga terlihat mengenakan jas kebesaran partainya.a

Dalam acara Rabu (2/9/2020) sore itu, selain berbaju merah, Eri juga mengenakan celana dan songkok warna hitam serta masker putih. Dia duduk tepat di deretan depan yang bersebelahan dengan Armudji yang sudah ditunjuk PDIP sebagai bakal calon wakil wali kota.

Eri Cahyadi (dua dari kanan) saat menghadiri acara PDIP di Taman Harmoni, SurabayaEri Cahyadi (dua dari kanan) saat menghadiri acara PDIP di Taman Harmoni, Surabaya

Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji

Di sebelah kanan Eri duduk Djarot Syaiful Hidayat, salah satu ketua DPP PDIP. Juga tampak Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono.

Eri yang masih menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeko) Surabaya itu duduk di bawah tenda warna putih yang terdapat bendera PDIP.

Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak

Kehadiran Eri diduga menabrak Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 2 Poin F, ASN diwajibkan menjaga netralitas. Juga Pasal 4 Poin D tentang ASN wajib menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. Lalu pasal 5 poin H yaitu ASN wajib menjaga agar tidak konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.