Pixel Codejatimnow.com

Beraksi 14 Lokasi, Residivis Penggelapan Motor di Banyuwangi Diringkus

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Residivis penggelapan motor ditangkap Polresta Banyuwangi
Residivis penggelapan motor ditangkap Polresta Banyuwangi

jatimnow.com - Mulyono alias Made (40), residivis yang beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP) diringkus Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan tertangkapnya pelaku berawal dari laporan dari salah satu pelapor yang menjadi korban penggelapan, Supomo.

"Dari laporan ini kita lakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pelaku," kata Arman Asmara, Rabu (26/8/2020).

Dari hasil pemeriksaan, pria berbadan kekar dan bertato itu kerap melakukan aksi penggelapan motor. Modusnya berpura-pura menjadi pembeli. Dari aksinya itu, lanjutnya, Made telah beraksi di 14 TKP yang berbeda.

Pelaku, sebelum melancarkan aksinya berselancar di situs jual beli motor online. Setelah menemukan target incarannya, pelaku melakukan penawaran.

Setelah terjadi kesepakatan harga, tersangka membuat janji dengan calon korban untuk bertransaksi secara cash on delivery (COD).

Baca juga:
Gelapkan Motor Leasing, Pria di Sampang Ditangkap Polisi

Saat bertemu itu, lanjutnya, Made meminta korban untuk menunjukkan STNK dan BPKB motor. Setelah surat kendaraan terbukti lengkap, tersangka lalu memulai melancarkan tipu muslihatnya.

"Setelah surat kendaraan dipegang tersangka, pelaku berpura-pura ingin mengecek kondisi motor, test drive. Korban yang tidak menaruh rasa curiga mempersilahkan tersangka menjajal sepeda motornya dan dibawa kabur," ujar dia.

Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit Honda CB 150 Verza CW lengkap beserta STNK dan BPKB.

Baca juga:
Pilu Mahasiswi di Kediri: Usai Ditiduri, Motornya Dibawa Kabur

"Jadi motor tersebut sudah dijual oleh tersangka seharga Rp 17 juta. Karena memang STNK dan BPKB nya lengkap," kata Arman.

Dari catatan polisi, tersangka merupakan seorang residivis dengan serupa. Pelaku kini dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.