Pixel Codejatimnow.com

Usai Berkencan, Pemuda ini Gondol HP Tante-tante yang Dipesannya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Bima, pemuda yang menggondol HP tante-tante yang dikencaninya
Bima, pemuda yang menggondol HP tante-tante yang dikencaninya

jatimnow.com - Apes menimpa SN alias EV, wanita 31 asal Banyuwangi ini. Setelah ditiduri, handphone (HP) merek OPPO A83 miliknya raib digondol pemuda yang mengencaninya.

Hal itu diceritakan EV saat melapor ke Mapolresta Banyuwangi. Dan setelah mendapat laporan dari EV, Satreskrim Polresta Banyuwangi akhirnya menangkap pemuda yang mengencani EV tersebut.

Pemuda yang mengencani tante-tante itu bernama Bima (24), warga asal Kecamatan Kalipuro.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, setelah mendapat laporan korban, timnya menangkap Bima di sekitar Kelurahan Lingkungan Ujung.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku awalnya memesan seorang wanita untuk bisa melakukan persetubuhan di sekitar Pelabuhan Ketapang. Setelah dapat dan puas meniduri wanita itu, Bima juga mencuri HP wanita tersebut.

"Jadi pada saat korban mandi di sebuah kamar yang terdapat kamar mandinya, tersangka mengambil handphone. Kemudian meninggalkan wanita tersebut," ujar Arman, Rabu (26/8/2020).

Baca juga:
Butuh Uang Buat Kencan, Pemuda di Surabaya Nekat Curi AC 5 Kali

Dari pemeriksaan juga terungkap bahwa Bima menjalankan aksinya bersama salah seorang temannya berinisial Y, yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Oleh pelaku handphone milik korban dijual seharga Rp 600 ribu yang saat ini sudah diamankan sebagai barang bukti," tambah Arman.

Berdasarkan data kepolisian, pelaku, lanjutnya, merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara. Pertama, pada November 2016 terlibat perkara pencurian dompet dan hukum selama 9 bulan.

Baca juga:
Jurus Jitu Ajak Cewek Kencan: yang Baperan Perhatikan Nomor 6

Sementara dari catatan kepolisian, pada Oktober 2019, Bima ternyata juga pernah terlibat pencurian uang, handphone dan perhiasan. Atas ulanya saat itu, Bima diganjar hukuman 13 bulan penjara.

"Pelaku bebas bulan April 2020 kemarin," tandasnya.