Pixel Codejatimnow.com

Bea Cukai Probolinggo Musnahkan 500 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mahfud Hidayatullah
500 ribu batang lebih rokok ilegal dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Probolinggo
500 ribu batang lebih rokok ilegal dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Probolinggo

jatimnow.com - Kantor Bea Cukai Tipe C Probolinggo bersama dengan Forpimda Kota dan Kabupaten Probolinggo serta Lumajang melukakan pemusnahan ratusan rokok ilegal hasil operasi selama bulan Juli 2020.

Pemusnahan 500 ribu batang rokok yang diedarkan tanpa mengunakan pita cukai tersebut dilakukan di depan Kantor KPPBC Tipe C Probolinggo, Selasa (25/8/2020).

Kepala Kantor KPPBC Tipe C Probolinggo, Andi Hermawan mengatakan, operasi rokok ilegal itu dilakukan petugas di tiga daerah yaitu Kabupaten dan Kota Probolinggo serta Kabupaten Lumajang. Sepanjang Juli 2020, petugas menyita 506.443 batang rokok tanpa pita cukai.

"Kami musnahkan bersama barang bukti lain yang disita petugas karena penjualnya tidak memiliki izin, yaitu 88 liter miras (minuman keras) dan 386 gram tembakau iris," jelas Andi.

Barang yang disita itu senilai Rp 499.758.795, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 219.821.495.

Baca juga:
Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp22 Miliar

"Dalam giat operasi gempur rokok ilegal tersebut, kami tetap mematuhi protokol kesehatan karena masa Pandemi Covid-19," jelasnya.

Berdasarkan data KPPBC TMP C Probolinggo, selama Januari hingga Agustus 2020 petugas telah melakukan 37 penindakan. Yaitu 20 kasus penindakan (SBP) serta 17 kasus penindakan rokok illegal sebanyak 3.514.705 batang rokok (jenis SKT, SKTF dan SKM).

Baca juga:
16 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jatim, Rugikan Negara Rp 11 M

Nilai penindakan sekitar Rp 3.608.813.555. Sementara kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran itu sebesar Rp 1.606.686.645. Pelanggaran itu terjadi di tiga daerah tersebut.

"Diperkirakan tren pelanggaran terus meningkat selama Pandemi Covid-19 ini," tambahnya.