Pixel Codejatimnow.com

Pelaku Pelecehan 'Pocong' Ditangkap di Kapuas!

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Tangkapan layar thread akun Twitter akun @m_fixxxx
Tangkapan layar thread akun Twitter akun @m_fixxxx

jatimnow.com - G, mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair), akhirnya ditangkap Tim Unit Siber Satreskrim Polrestabes Surabaya. G diburu setelah dua korban membuat laporan polisi.

"Kami amankan yang bersangkutan (G) di rumahnya di Kapuas (Kalimantan Tengah)," terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran melalui Kanit Siber Iptu Arief Rizky Wicaksana, Jumat (7/8/2020).

Menurut Arief, G diamankan di rumahnya pada Kamis (7/8/2020) sekitar pukul 16.00 Wib. Setelah itu, oleh Arief dan timnya, G langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa.

Baca juga:  

Aksi G terbongkar setelah salah satu korbannya speak up melalui thread Twitter. Setelah thread itu viral, sejumlah akun mengaku menjadi korban G. Mereka mengaku dilecehkan oleh G, lantaran diminta membungkus dirinya seperti layaknya pocong.

Baca juga:
Hotman Paris Soroti Kasus Anak di Bangkalan Aniaya Pria Karena Bela Ibunya

Aksi G itu kemudian dikenal dengan fetish kain jarik atau pelecehan 'pocong'.

Setelah aksi G mencuat, Unair langsung membuka pusat pelaporan dan mendapati belasan pelapor yang rata-rata juga mahasiswa. Atas temuan itu, Unair akhirnya memberi sanksi drop out (DO) pada G.

Baca juga:
Anak di Bangkalan Aniaya Pria yang Lecehkan Ibunya Saat Memijat

Sanksi DO pada G itu dilakukan Unair setelah berkomunikasi dengan keluarga G hingga keluarga G menyampaikan permintaan maafnya. Sanksi DO terhadap G disampaikan langsung oleh Rektor Unair Prof. M Nasih.

Setelah memberi sanksi DO, Unair menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada kepolisian.