Pixel Codejatimnow.com

Seorang Sopir Angkot di Kota Malang Tega Cabuli Anak Kandung

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Sopir angkot yang cabuli anak kandungnya diamankan di Mapolresta Malang Kota
Sopir angkot yang cabuli anak kandungnya diamankan di Mapolresta Malang Kota

jatimnow.com - Seorang ayah berinisial E (42) asal Kecamatan Sukun, Kota Malang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama 6 tahun. Akibatnya korban mengalami trauma.

"Korban disetubuhi ayah kandungnya sejak 2014 saat korban masih berusia 13 tahun. Pelaku mengaku hanya sekali melakukan aksinya, tapi pengakuan korban tiga kali," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, Senin (29/6/2020).

Alumni AKPOL Tahun 2007 ini menambahkan, pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya sejak ia bercerai dengan istrinya atau ibu kandung korban. Sebab setelah itu, korban dan dua adiknya tinggal dengan ayahnya atau pelaku.

"Pelaku dan ibu kandung korban sudah cerai 8 tahun lalu dan ibu korban sudah menikah lagi. Di rumah itu pelaku dan ketiga anaknya tinggal. Yang disetubuhi anak pertamanya, dua adiknya tidak tahu," ungkap Azi.

Pelaku yang sehari-hari menjadi sopir angkot itu tidak bisa menahan hasratnya ketika anaknya tersebut tumbuh semakin dewasa.

Baca juga:
YKAI Jatim Soroti Maraknya Kasus Pencabulan di Sidoarjo dan Surabaya

"Ketika beraksi pelaku mengancam akan melukai korban jika melapor. Sesudah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberikan uang kepada korban," beber mantan Kasatreskrim Polres Jombang ini.

Setelah peristiwa itu, korban melapor ke ibu kandungnya karena tidak kuat menahan tekanan yang dirasakan. Mendapat aduan dari anaknya, ibu korban kemudian melapor ke polisi.

"Korban tidak tahan dengan ulah ayahnya dan melapor ke ibu kandungnya. Pada April 2020 baru dilaporkan ke polisi. Pelaku diamankan di rumahnya," ungkapnya.

Baca juga:
Balita Dicabuli Ayah Kandung di Sidoarjo, Begini Kondisi Kejiwaannya

Saat ini, korban yang sudah berusia 19 tahun tersebut mendapat pendampingan trauma healing atau pemulihan psikis karena mengalami trauma. Pendampingan dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta psikolog.

"Korban mengalami trauma. Saat ini dari Unit PPA Polresta Malang Kota dan instansi melakukan pendekatan dan pemulihan psikis dengan trauma healing," pungkasnya.