Pixel Codejatimnow.com

Viral Ambulans Jenazah Pasien Covid-19 Dihadang, Lurah: Tidak Benar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Tangkapan layar video yang beredar
Tangkapan layar video yang beredar

jatimnow.com - Sebuah video dengan narasi penghadangan ambulans pengangkut jenazah pasien positif Covid-19 di Exit Tol Sutojayan, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan viral di sejumlah grup WhatsApp, Selasa (16/5/2020).

Dalam video berdurasi 1 menit 21 detik itu, terdengar suara seseorang yang tidak diketahui identitasnya.

"Hari ini ada kejadian Pasuruan, di Exit Tol Bukir (Sutojayan) ada warga dari Mancilan yang meninggal bukan karena Corona tetapi disangka Corona. Jadi dari pihak keluarga semua mau menghadang ambulans yang berisi jenazah dari Malang. Ini pihak keluarga mau menghadang dan mengambil jenazahnya di sini," ucap orang itu seperti didengar jatimnow.com dari video tersebut.

Terkait video tersebut, Lurah Kebonagung, Mulyono membantah narasi yang terdengar dalam video tersebut.

Menurut Mulyono, tidak ada penghadangan dalam proses pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 asal Mancilan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan itu.

"Kalau penghadangan sama sekali tidak ada. Saat itu Saya juga saksi ya, jadi memang saat itu banyak warga yang berkumpul. Baik dari Kelurahan Kebonagung dalam hal ini keluarga dan tetangga maupun dari Kelurahan Pohjentrek tempat asal beliau itu memang banyak yang datang. Tapi tidak ada sama sekali yang menghadang," tegas Mulyono.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

Mulyono tidak menampik jika Tim Gugus Tugas dan keluarga almarhum sempat berbeda pendapat tentang lokasi pemakaman jenazah. Namun setelah proses mediasi, keluarga menuruti aturan yang telah ditetapkan.

"Pihak keluarga sebenarnya menghendaki jenazah dimakamkan di pemakaman biasa (Lingkungan Mancilan). Tapi karena positif (Corona), pemakaman dilakukan di tempat yang sudah disediakan (TPU Pohjentrek)," terangnya.

Mulyono menyebut, dalam proses pemakaman, perwakilan keluarga juga diperbolehkan ikut serta mendampingi pemakaman dan mensalati jenazah dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pasuruan Shierly Marlena mengatakan bahwa jenazah tersebut adalah pasien positif Covid-19 teregister nomor 36.

"Hasil swabnya keluar pada hari Minggu (14/6/2020). Namun pada Senin (15/06/2020) dinihari kemarin pasien meninggal dunia. Dimakamkan di TPU Pohjentrek," terang Shierly Marlena.