Pixel Code jatimnow.com

Oknum LSM KPK di Banyuwangi Ditangkap Polisi

  Reporter : Erwin Yohanes
Salah satu orang yang difoto polisi/istimewa
Salah satu orang yang difoto polisi/istimewa

jatimnow.com - Aparat Polres Banyuwangi menangkap 4 orang anggota LSM KPK (Komite Pemberantasan Korupsi). Mereka ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap seorang warga.

Usai menjalani pemeriksaan, ke empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (12/5/2018).

Mereka diduga melanggar Pasal 368 dan 378 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Ke empat orang itu, yakni S (41), asal Kalipuro, Banyuwangi. Kemudian, NS (46), warga Gerokgak, Buleleng, Bali. Berikutnya, IMP (50) dan IAMP asal Mendoyo, Jembrana, Bali.

"Mereka kita tangkap atas dugaan melakukan pemerasan terhadap Agus Supriyadi (39) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Klatak, Kalipuro," jelas Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha.

Baca juga:
Kasus Kriminal Selama 2025 di Trenggalek Didominasi Kekerasan dan KDRT

Penyergapan komplotan pemeras itu atas laporan dari Agus, sang korban. Sejumlah barang bukti juga disita dari para pelaku.

Diantaranya, 3 kartu tanda anggota (KTA), 3 surat tugas khusus LSM Komite Pemberantasan Korupsi (KPK), serta 1 unit mobil.

“Termasuk uang Rp 10 juta yang dibungkus amplop putih yang diduga uang hasil pemerasan," pungkasnya.

Baca juga:
7 Jejak Kejahatan Komplotan Spesialis Curat yang Kini Dilumpuhkan Polres Tuban

Reporter: Irul Hamdani

Editor: Erwin Yohanes

Diduga Hendak Tawuran, 10 Pemuda Diamankan Polda Jatim
Peristiwa

Diduga Hendak Tawuran, 10 Pemuda Diamankan Polda Jatim

Penindakan dilakukan oleh Tim Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Jatim saat mendapati konvoi empat kendaraan bermotor yang ditumpangi 10 pemuda berboncengan di sekitar kawasan Masjid Al Akbar Surabaya