Pixel Codejatimnow.com

Cemburu, Pria ini Hajar Mantan Istri dan Pacarnya Gunakan Pipa Besi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad
Korban saat dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan
Korban saat dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan

jatimnow.com - Harianto asal Kalilom I menganiaya Achmad Husaini warga Surabayan II di Jalan Dukuh Setro gang X, Tambaksari, Surabaya menggunakan pipa besi hingga terkapar.

Peristiwa itu dilakukan pelaku karena cemburu melihat mantan istrinya yang bernama Tri Purnami dekat dengan korban.

Achmad Husaini pun harus dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami luka di kepala dan tangan kanannya setelah dianiaya oleh pelaku yang berusia 43 tahun itu.

Kanitreskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Rabu (3/6) sekitar pukul 20.30 Wib.

Pelaku Harianto

Baca juga:
4 Remaja di Trenggalek Aniaya Anak hingga Babak Belur, Ditangkap Usai Kabur ke Tuban

"Pelaku kami amankan setelah mendapat laporan dari warga. Sebenarnya selain Achmad Husaini (korban), yang dianiaya pelaku juga mantan istrinya. Tapi tidak terluka, hanya ditampar pipinya," katanya, Jumat (5/6/2020).

Pelaku dan Tri Purnami diketahui baru beberapa bulan lalu bercerai karena kerap bertengkar. Setelah pisah dari Harianto, perempuan itu mempunya pasangan baru.

Baca juga:
Puluhan Pemuda Kawal Sidang Penganiayaan Pelajar hingga Tewas di Bojonegoro

"Tersangka ini cemburu jika mantan istrinya tersebut punya pasangan lagi. Waktu pulang dari daerah Dukuh Setro, keduanya dihadang pelaku. Kemudian korban laki-laki dipukul menggunakan pipa besi hingga mengenai kepala dan tangannya," paparnya.

Tidak terima dengan perlakuan mantan suaminya itu, Tri Purnami kemudian memukul pelaku yang dibalas dengan tamparan di pipinya. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor ke polisi.

"Kebetulan saat kejadian itu ada anggota yang sedang mobile atau patroli di kawasan tersebut. Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke kantor," ujar dia sambil menyebut pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.