Pixel Codejatimnow.com

Keluhkan Penanganan Covid-19

Organisasi Advokat ini Siap Beri Pendampingan pada Dokter RS Royal

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Jajeli Rois
Tangkapan layar utas Aditya C Janottama melalui akun Twitter @cakasana
Tangkapan layar utas Aditya C Janottama melalui akun Twitter @cakasana

jatimnow.com - Tweet viral yang dibuat oleh Aditya C. Janottama berbuntut panjang. Pernyataan manajemen rumah sakit (RS) Royal pada dr Aditya-dokter 'whistleblower' (pelapor) itu justru disayangkan berbagai pihak, termasuk DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur.

Baca juga:

"Saya rasa apa yang disampaikan dokter itu kan sebagian pengalamannya sendiri, juga teman-temannya sejawat," ujar Ketua DPD KAI Jawa Timur Abdul Malik melalui siaran pers yang diterima jatimnow.com, Jumat (29/5/2020)

Malik mengatakan, tidak seharusnya pihak rumah sakit membuat pernyataan yang membuat dokter tersebut tertekan.

Ketua DPD KAI Jawa Timur Abdul Malik 

Baca juga:
Golkar Jatim Siapkan Kegiatan Sambut Ramadan, Pengurus Daerah Wajib Tahu

Sebab, apa yang disampaikan dr Aditya C Janottama justru bisa menjadi informasi berharga bagi banyak pihak untuk melakukan pembenahan penanganaan Covid-19.

"Apa yang disampaikan dr Aditya Janottama mestinya bisa jadi bahan evaluasi pemerintah, dalam hal ini tentu Pemkot Surabaya," katanya.

"Covid-19 ini persoalan nyawa warga loh. Kalau masalah penanganannya bermasalah dan dikeluhkan oleh tenaga medis, ya harusnya ditindaklanjuti. Jangan buru-buru dicap hoaks dan ditekan," imbuhnya.

Baca juga:
Menkes Perkirakan Pandemi Covid-19 Berubah jadi Endemi

Menindaklanjuti beredarnya pernyataan dari pihak RS Royal, Abdul Malik mengakui siap memberikan bantuan hukum kepada dr Aditya Janottama.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan agar dokter dan tenaga medis lainnya berani bersuara, demi penanganan Covid-19 yang lebih baik.

"Kasihan loh mereka itu (dokter dan tenaga medis) nyawanya sudah dikorbankan ketika menangani Covid-19. Masak ketika mereka sambat, malah ditekan," jelas Malik.