Pixel Codejatimnow.com

Pemkot akan Tindak Warga Surabaya yang Lakukan Takbir Keliling

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad
SE Wali Kota Tri Rismahari tentang larangan takbir keliling
SE Wali Kota Tri Rismahari tentang larangan takbir keliling

jatimnow.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengimbau warga Kota Pahlawan agar tidak menggelar takbir keliling di jalan raya.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tertanggal 17 Mei 2020, Nomor 443/4591/436.8.4/2020, tentang larangan takbir keliling.

Surat edaran itu ditujukan kepada camat, lurah, serta seluruh pengurus atau takmir masjid dan musala untuk diteruskan kepada masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, ada empat poin yang tertuang dalam surat edaran wali kota itu.

Pertama, tidak melakukan takbir keliling ke jalan raya maupun takbir keliling dengan berjalan kaki dan mengumpulkan massa.

"Terkait SE larangan takbir keliling, intinya itu meminta dengan sangat kepada seluruh warga masyarakat, takmir masjid untuk tidak melaksanakan takbir keliling," kata Eddy dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (22/5/2020).

Poin kedua, kata Eddy, masyarakat muslim juga diimbau untuk menggemakan takbir di rumah, masjid atau musala oleh pengurus atau takmir, dengan menerapkan protokol kesehatan serta melalui media elektronik dan media sosial lainnya.

Baca juga:
Pembangunan Infrastruktur di Surabaya Rampung 2024

"Takbir bisa dilaksanakan oleh takmir musala atau masjid, dengan tetap menerapkan protokol
kesehatan," ujar dia

Poin ketiga, lanjut dia, petugas perbatasan atau posko check point juga melakukan pencegahan takbir keliling dari luar kota agar tidak masuk ke Kota Surabaya.

"Nanti petugas cek point perbatasan, ketika ada kelompok takbir keliling dari kabupaten atau kota lain yang ingin masuk Surabaya, akan kita kembalikan agar tidak masuk," tegasnya.

Sedangkan poin keempat, Eddy menyebut, Umat Islam atau warga Kota Surabaya perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri. Hal ini sebagai tanda syukur sekaligus doa agar pandemi Covid-19 segera diangkat oleh Allah.

Baca juga:
Kemenhan RI Nobatkan Eri Cahyadi jadi Anggota Kehormatan LVRI

"Jadi itu intinya dari pada surat edaran Wali Kota Surabaya," pesannya.

Namun demikian, mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini menegaskan, apabila nantinya di malam Idul Fitri ditemukan kelompok masyarakat yang masih menggelar takbir keliling di jalan, pihaknya tak segan untuk memberi tindakan tegas dengan langsung menghentikan kegiatan itu.

"Jika kita temukan, maka langsung kita hentikan, kita tindak langsung. Tindakan kita adalah seperti itu," pungkasnya.