Pixel Codejatimnow.com

Usulan BLT JPS Ditolak, Warga dan Kades di Gresik ini Demo Kecamatan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Sahlul Fahmi
Kepala desa dan warganya demo ke kantor kecamatan protes usulan BLT JPS mereka ditolak
Kepala desa dan warganya demo ke kantor kecamatan protes usulan BLT JPS mereka ditolak

jatimnow.com - Kepala Desa Gredek, Muhammad Bahrul Ghofar bersama puluhan warga melakukan demo dan memprotes dan mendatangi kantor Kecamatan Duduk Sampeyan, Gresik karena data usulan calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Jaring Pengaman Sosial (JPS) mereka ditolak.

Mereka meminta penjelasan dari Suropadi selaku Camat Duduk Sampeyan perihal ditolaknya data usulan calon penerima BLT JPS yang dianggarkan dari dana APBD tersebut.

"Bagaimana tidak kesal sebab kami telah melakukannya sesuai prosedur di mana data yang kami ajukan telah dibahas dan disetujui melalui musyawarah desa. Pokoknya sudah sesuai peraturan," katanya, Rabu (20/5/2020).

Menurutnya, proses pengajuan data bagi 153 kepala keluarga (KK) calon penerima BLT JPS yang diusulkan sebelumnya telah mengalami revisi sebanyak 4 kali.

Baca juga:
KSAL Beri Bantuan Warga Terdampak Gempa Tuban

Bahkan terakhir data tersebut sudah masuk di Bappeda yang seharusnya sudah di SK beserta data desa lain, tetapi malah tidak disetujui oleh pihak kecamatan.

"Data yang kami sodorkan bukan data abal-abal, namun data yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu saya akan perjuangkan demi kepentingan rakyat. Dan jabatan saya sebagai taruhannya," tegas Ghofar sambil melepas dan membanting kemejanya dihadapan pejabat kecamatan.

Baca juga:
Pj Gubernur Jatim Terima Bantuan 1000 Baja Ringan untuk Warga Bawean

Camat Suropadi sendiri tidak berada di kantornya. Kades Ghofar beserta warganya hanya ditemui sekcam dan kasi kesra kecamatan yang kurang memahami alasan kenapa tidak disetujuinya usulan data penerima bantuan JPS dari Desa Gredek.

"Kami harap segera ada kepastian. Dan jika tetap tidak di setujui, data usulan ini akan kami cover melalui BLT dana desa tahap kedua sesuai PMK no 50 tahun 2020," pungkas Ghofar.