Pixel Codejatimnow.com

Update

Gerebek Produsen Sabu Jaringan Malaysia, BNNP Jatim Sita 5,3 Kg Sabu

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha menunjukkan tersangka dan barang bukti yang disita di rumah produksi sabu
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha menunjukkan tersangka dan barang bukti yang disita di rumah produksi sabu

jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur membongkar produsen narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia. Dari sindikat ini disita sekitar 5,3 kilogram sabu siap edar.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengatakan, dalam kasus ini ditangkap empat orang. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Dedi A. Manik.

"Kami sergap yang bersangkutan (Dedi A. Manik) saat hendak keluar dari salah satu hotel di kawasan Bandara (Internasional) Juanda, Sidoarjo," terang Bambang didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol Arief Darmawan dalam jumpa pers daring, Senin (18/5/2020).

Saat disergap oleh Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra dan tim, Dedi mengaku hendak mengirim sabu yang dibawanya ke seseorang. Tak lama kemudian, Dedi dikeler ke dalam kamar hotel hingga ditangkap tiga orang lainnya.

"Tersangka (Dedi A. Manik) ini adalah operator atau pemasak sabu. Dia dikendalikan bandar asal Malaysia dengan disuplai bahan setengah jadi," papar Bambang.

Ketiga tersangka berikutnya yang ditangkap yaitu mantan pemain Persela Lamongan Eko Susan Indarto, pemain PS Hizbul Wathan (PSHW) M. Choirun Nasirini dan seorang sopir bernama Novin Ardian.

Barang bukti dari rumah produsen sabu disita BNNP JatimBarang bukti dari rumah produsen sabu disita BNNP Jatim

"Untuk tiga tersangka lainnya itu perannya adalah dua orang sebagai pemesan sabu dan seorang lagi sebagai sopir atau pengemudi," tambahnya.

Penyergapan itu dilakukan Wisnu dan timnya sekitar pukul 12.20 Wib, Minggu (17/5/2020). Saat itu, Dedi mengemudikan mobil Toyota Innova bernopol H 9314 AW. Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti sabu 5.000 gram atau 5 kilogram.

Baca juga:
Rumah Produksi Sabu di Surabaya Digerebek, 6 Orang Diringkus

"Setelah kami interogasi, tersangka (Dedi A. Manik) mengaku memproduksi sabu itu di sebuah perumahan di Semarang, Jawa Tengah," beber Bambang.

Dari interogasi itu, Dedi kemudian dikeler ke Graha Taman Pelangi C3 Nomor 3 di daerah Mijen, Semarang. Di rumah ini ditemukan praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta peralatan produksi lainnya.

"Setelah kami lakukan koordinasi dengan BNNP Jawa Tengah, maka seluruh barang bukti dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.

Total barang bukti yang disita yaitu 7 paket sabu masing-masing 1.030 gram, 1.032 gram, 1.033 gram, 1.030 gram, 1.032 gram, 107 gram dan 55 gram. Jika ditotal, sabu itu sebanyak 5.319 gram atau 5,3 kilogram bruto.

Baca juga:
Ditangkap BNNP Jatim karena Terlibat Narkoba, Kiper PSHW Dipecat

Selain itu disita dua kartu ATM, 8 ponsel, 1 motor, 2 mobil, 4 kompor listrik, 1 timbangan digital, 2 jeriken asetone 30 liter, 2 botol HCL 5 liter, 6 gelas ukur, beberapa tabung tupperware, panci kecil, keranjang plastik, 5 galon campuran prekusor, 2 termometer stick dan 1 kertas lakmus ph indikator.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Dedi (A. Manik) sudah memproduksi sabu sejak Januari 2020. Dia memproduksi bila sang bandar dari Malaysia menyuruhnya," papar Bambang.

Sedangkan mantan pemain Persela Lamongan Eko Susan Indarto dan pemain PS Hizbul Wathan (PSHW) M. Choirun Nasirini adalah pemesan atau pembeli sabu yang diproduksi Dedi.

Modusnya, pemesan tidak langsung menghubungi tersangka Dedi. Melainkan memesan ke Bandar asal Malaysia tersebut. Nah, bandar asal Malaysia itu kemudian menyuruh Dedi untuk memproduksi sabu sesuai pesanan dengan menyuplai bahan setengah jadi.