Pixel Codejatimnow.com

Warga Terdampak Covid-19 di Lamongan Dapat Kelonggaran Pajak

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Sahlul Fahmi
Salah satu tempat usaha terdampak Covid-19 di Lamongan mendapat kelonggaran pajak
Salah satu tempat usaha terdampak Covid-19 di Lamongan mendapat kelonggaran pajak

jatimnow.com - Untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak Virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan memberikan kelonggaran berupa dispensasi fiskal.

Kelonggaran pembayaran pajak tersebut dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan Yuhronur Efendi. Menurutnya, kebijakan itu untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Untuk mengurangi beban masyarakat Lamongan akibat pandemi Covid-19, pemkab memberikan dispensasi fiskal berupa pengurangan, pembebasan dan penundaan jatuh tempo pajak. Semoga ini menjadi angin segar untuk semua," ungkap Yuhronur, Selasa (28/4/2020).

Yuhronur melanjutkan, kelonggaran itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 188/171/KEP/413.013/2020 Tentang pemberian dispensasi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

"Pengurangan pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir dan pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 40 persen untuk masa pajak bulan April sampai dengan Juni 2020," paparnya.

Selain itu, Pemkab Lamongan juga memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah untuk masa pajak bulan April sampai 30 September 2020. Begitu pun dengan pajak hiburan untuk masa pajak bulan April hingga Juni 2020.

Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

"Sedangkan untuk PBB yang biasanya jatuh tempo bulan Agustus setiap tahunnya dilonggarkan pembayarannya sampai tanggal 30 September 2020," pungkas Yuhronur.