Pixel Codejatimnow.com

Baru Bebas Melalui Program Asimilasi, 2 Bandit Jalanan Kembali Beraksi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Dua pelaku curas ditembak kakinya oleh Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari
Dua pelaku curas ditembak kakinya oleh Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari

jatimnow.com - Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari melumpuhkan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang baru satu minggu dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Lamongan dalam program asimilasi.

Kedua pelaku adalah Moch. Bahri (25), warga Jalan Gundih, Surabaya dan Yayan Dwi Kharismawan (23) warga Jalan Margorukun gang IV, Surabaya. Dua residivis itu dilumpuhkan kakinya karena berusaha kabur saat akan diamankan.

"Tersangka kami tangkap karena kedapatan melakukan perampasan tas di Jalan Darmo Surabaya. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka ini baru seminggu bebas Lapas Lamongan dengan program pembebasan adanya wabah Covid-19 dan ini ada suratnya," jelas Kapolsek Tegalsari, Kompol Argya Satriya Bhawana melalui Kanit Reskrim, Iptu I Made Sutayana, Sabtu (11/4/2020).

Baca juga:
Komplotan Curanmor 9 TKP di Sidoarjo Dibekuk

Ia menjelaskan, kedua residivis itu ditangkap setelah keduanya melakukan perampasan tas seorang perempuan yang sedang melintas di Jalan Darmo pada Kamis (9/4/2020) sekitar pukul 04.30 Wib.

"Dua residivis ini beraksi dengan pelaku 2 orang lain yang masih dalam pengejaran (DPO). Mereka berboncengan menggunakan dua sepeda motor dan membuntuti korban kemudian merampas tasnya dan kemudian dilempar ke teman untuk kabur," ujarnya.

Baca juga:
Perampok Beraksi di Hotel Ponorogo, Korban: Pelakunya Tamu Perempuan

Selain mengamankan dua residivis itu, petugas juga menyita sebuah motor Suzuki Satria warna merah nopol L 6906 SG yang digunakan sarana oleh keduanya.