Pixel Codejatimnow.com

Fatwa MUI Beri Pedoman Salat Tenaga Medis yang Tangani Pasien Corona

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Jajeli Rois
Ilustrasi tenaga medis yang tengah bertugas mengenakan APD (Foto: Republika/Abdan Syakura)
Ilustrasi tenaga medis yang tengah bertugas mengenakan APD (Foto: Republika/Abdan Syakura)

jatimnow.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 17 Tahun 2020 tentang pedoman kaifiat salat bagi tenaga kesehatan atau tenaga medis yang memakai alat pelindung diri (APD) saat merawat dan menangani pasien Virus Corona (Covid-19).

"Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 disahkan pada sore hari ini," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr HM Asrorun Ni'am Sholeh melalui siaran pers yang diterima jatimnow.com, Kamis (26/3/2020).

Asrorun menerangkan, ketentuan hukum tentang pedoman kaifiat salat bagi tenaga kesehatan atau tenaga medis yang memakai APD saat merawat dan menangani pasien Corona itu ada 11 poin.

Pertama, tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien Corona dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan salat fardhu dengan berbagai kondisinya. Kedua, dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu salat, maka wajib melaksanakan salat fardhu sebagaimana mestinya.

Ketiga, dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu dhuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu salat ashar atau isya', maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama' ta'khir.

Keempat, dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu dhuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat ashar atau isya', maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama' taqdim.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

Kelima, dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (dhuhur dan ashar serta maghrib dan isya’), maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama'.

Keenam, dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan ia memiliki wudlu, maka ia boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada. Ketujuh, dalam kondisi sulit berwudlu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan salat.

Kedepalan, dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudlu atau tayamum), maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i'adah).

Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

Sembilan, dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat (i'adah) usai bertugas.

Sepuluh, penanggungjawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu salat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

"Sebelas, tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan salat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri," jelas Asrorun.