Pixel Codejatimnow.com

BBKSDA Jatim Gagalkan Penjualan Lutung Jawa

Seekor lutung yang berhasil diamankan saat akan diperjual belikan.
Seekor lutung yang berhasil diamankan saat akan diperjual belikan.

jatimnow.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menangkap penjual Lutung Jawa secara online.

Penjual berinisial SF itu ditangkap saat menunggu sang pembeli, setelah sepakat melakukan COD (cash on delivery) pada hari Jumat (4/5/2018) di Jalan Diponegoro Jember.

Dalam penangkapan, BBKSDA Jatim bekerja sama dengan Polres Jember, RKW (Resort Konservasi Wilayah) Jember dan SKW (Seksi Konservasi Wilayah) Banyuwangi.

SF ditangkap pada Jumat (4/5/2018) sekitar pukul 20.00 Wib, di depan pom bensin Jalan Diponegoro 120, Kalisat, Jember.

SF tidak berkutik, sebab saat ditangkap, pria asal Desa Klanceng, RT 6, RW 2, Arjasa, Jember itu sedang membawa monyet jenis Lutung Jawa.

"Pergerakan SF ini kami pantau sejak seminggu terakhir. Dan kami tangkap dia sebelum Lutung Jawa itu sampai ke tangan pembeli," sebut Kepala BBKSDA Jatim, Nandang Prihadi, Sabtu (5/5/2018).

Bersama SF, diamankan satu ekor Lutung Jawa yang dimasukkan ke dalam kardus, HP yang dipakai SF untuk menawarkan Lutung Jawa itu secara online, dan sepeda motor yang digunakan SF untuk COD.

Baca juga:
Perdagangan Oli dan Onderdil Motor Palsu di Jember Dibongkar

"Sedangkan barang bukti Lutung Jawa, kami pindahkan ke Kantor Bidang KSDA Wilayah III, Jawa Timur," terang Nandang.

Dalam pemeriksaan, SF mengaku membeli Lutung Jawa itu dari seseorang seharga Rp 100 ribu. Setelah itu, SF menjualnya kembali dengan cara online. Yaitu melalui akun facebook miliknya. SF membandrol Lutung Jawa itu dengan harga Rp 400 ribu.

Baca juga:
Pria Misterius Tabrakkan Diri ke Truk di Sumbersari Jember

"Kasusnya sudah ditangani rekan-rekan Polres Jember. Untuk pengembangan kasusnya, kami akan tetap membantu memberikan informasi selanjutnya," pungkas Nandang.

Lutung Jawa itu sendiri merupakan hewan dilindungi yang dilarang diperjualbelikan. Setiap pelaku bisa dijerat Pasal 21 jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto