Pixel Codejatimnow.com

Sebar Ujaran Kebencian ke RS Trenggalek di Medsos, Pria ini Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Pelaku yang sebar ujaran kebencian di media sosial (medsos) diamankan Polres Trenggalek
Pelaku yang sebar ujaran kebencian di media sosial (medsos) diamankan Polres Trenggalek

jatimnow.com - Seorang pria diamankan Polres Trenggalek karena diduga melakukan tindakan pidana ITE terkait kesusilaan, penghinaan dan pencemaran nama baik. Pria itu adalah KT (33), asal Desa Pandean, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pelaku melakukan tindak pidana UU ITE dengan menggunakan akun media sosial (medsos) Facebook miliknya Farhanr Ubudillah yang mengkritik pelayanan RSUD dr Soedomo dengan memberikan komentar dan mengunggahnya.

"Pelaku berkomentar yang kontennya melanggar kesusilaan, penghinaan dan pencemaran nama baik. Kejadiannya tanggal 15 Februari," kata Calvijn, Kamis (19/3/2020).

Pelaku ini diketahui berkomentar sebanyak 4 kali dan isi kontennya dinilai melanggar UU ITE.

Baca juga:
Tim GAMA Bangkalan Respons Spanduk Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran

"Netizen sudah mengingatkan pelaku tapi dia malah berkomentar dengan cara tidak baik," terangnya.

Perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Trenggalek dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Trenggalek melaporkan komentar pelaku ke kepolisian.

Baca juga:
24 Spanduk Berisi Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran di Bangkalan Ditertibkan

"Akhir Februari tersangka ditangkap Unit Pidsus Satreskrim Polres Trenggalek. Tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya.