Pixel Codejatimnow.com

Diduga Culik Anak Majikan di Malaysia, Pasutri asal Pasuruan Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota mengamankan pasangan suami istri (pasutri) karena diduga terlibat penculikan anak berumur 3 tahun dari Selangor, Malaysia.

Pasutri yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Negara Malaysia itu adalah Solikin dan Anita, warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan yang membawa lari anak itu sejak Desember 2019 lalu.

"Dugaan penculikan anak berumur 3 tahun yang dilakukan AW dan S ini, diperkirakan dilakukan Desember 2019 lalu. Anak tersebut dibawa ke sini (Indonesia) melalui Selangor (Malaysia) oleh mereka," jelas Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (11/3/2020).

Menurutnya, alasan pasutri tersebut membawa selama 4 bulan itu untuk dijadikan 'pancingan' agar segera dikaruniai anak karena mereka belum dikaruniai sejak 7 tahun menikah.

"Alasan sementara, untuk pancingan karena setelah 7 tahun menikah belum memiliki anak," ungkap Luki.

Mudahnya Solikin dan Anita ini membawa kabur anak tersebut dari pelukan kedua orangtuanya (korban) tanpa curiga sedikit pun karena mereka yang sehari-hari bertugas mengasuh anak korban.

Upaya kontak telepon disebut-sebut sudah dilakukan oleh si orang tua kandung anak tersebut (korban). Namun selang beberapa waktu, kedua terduga penculik ini memblokir nomor ponsel korban.

"Atas dasar itulah, orangtua si anak ini (korban), melaporkan kasus tersebut ke PDM (Polis Diraja Malaysia), yang kemudian diteruskan ke kedutaan, selanjutnya diteruskan pada kepolisian," ujarnya.

Baca juga:
Perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar, Kapolda Jatim Janji Tangkap Pelaku

Mendapat laporan, polisi melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menemukan kedua terduga penculik ini dan anak korban tinggal di Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Dihadapan pemyidik, Solikin membatah tuduhan polisi jika ia dikatakan sebagai penculik anak.

"Saya ini sudah izin, tapi visa saya diblokir. Ya tidak bisa kembali ke sana (Malaysia) untuk mengembalikan," kata Solikin.

Terkait upaya pemblokiran nomor telepon korban, Solikin pun berkilah jika pemblokiran itu dilakukan atas rasa kesal dengan ucapan korban.

Baca juga:
Pelaku Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Pakai Topi Korpri

"Iya. Sengaja memang saya blokir. Ya maaf, saya sering dimaki-maki, sakit hati saya," tukas Solikin.

Kedua tersangka kini masih diperiksa intensif di Mapolda Jatim. Jika memang terbukti, keduanya akan dijerat Pasal UU Perlindungan Anak.

Saat ini, anak asal Negara Malaysia yang diduga menjadi korban penculikan tersebut dititipkan ke Balai Perlindungan Anak.