Pixel Codejatimnow.com

MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Angkat Bicara

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris saat berada di Puskesmas Kedungkandang, Kota Malang
Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris saat berada di Puskesmas Kedungkandang, Kota Malang

jatimnow.com - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fahmi Idris angkat bicara setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan membatalkan kenaikan iuran yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Fahmi mengatakan, pihaknya menghormati keputusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku 1 Januari 2020.

"Kita menghormati keputusan MA. Kedua kita akan patuh dengan keputusan tersebut," terang Fahmi Idris di Puskesmas Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (11/3/2020) pagi.

Meski begitu, lanjut Fahmi, pihak BPJS kesehatan belum menerima salinan amar putusan MA, sehingga keputusan itu belum bisa dilakukan.

"Kita belum mendapat salinan amar putusan detail, kapan mulai berlakunya, apakah berlaku sekarang apakah berlaku nanti atau beberapa hari ke depan," bebernya.

Baca juga:
Biaya Operasi Bayi Kembar Siam Tulungagung Ditanggung BPJS?

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan akan menghitung dampak yang ditimbulkan dari berbagai sisi, khususnya dari sisi keuangan untuk menjalankan putusan MA tersebut.

"Kita masih hitung implikasinya, termasuk implikasi keuangannya. Jika sudah dapat amarnya, detail, teknisnya akan kami analisis mendalam. Kita akan tahu bagaimana cash flow (laporan kas keuangan) di akhir tahun," tandasnya.

Untuk diketahui, MA mengabulkan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPDCI) Tony Richard Samosir.

Baca juga:
VSD Medical Service, Wujud Bakti Alumni pada Pendidik SMAK St Loius I Surabaya

MA menganggap kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 171 UU Kesehatan.

Pembatalan kenaikan iuran itu, peserta BPJS Kesehatan kembali membayar iuran awal yaitu Kelas III sebesar Rp 25.500 kelas II sebesar Rp 51.000 dan kelas I sebesar Rp 80.000.