Pixel Codejatimnow.com

Sekap Satpam dan Rampok Perusahaan Ekspedisi, Satu Pelaku Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Ilustrasi jatimnow.com
Ilustrasi jatimnow.com

jatimnow.com - Pembobolan CV Modern Cahaya Abadi yang berada di Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Mangunharjo diungkap Polres Madiun Kota.

Salah satu pelaku yang berinisial P (28), asal Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan ditangkap.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Bobby Aria Prakosa mengatakan CV yang bergerak di bidang ekspedisi itu disantroni dua pelaku pada 18 Februari lalu.

"P bersama temannya berinisial H asal Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melakukan pencurian dengan kekerasan karena menyekap satpam perusahaan yang memergoki mereka. Untuk satu pelaku masih dalam pengejaran anggota kami," katanya, Jumat (28/2/2020).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka membobol perusahaan itu dengan jalan keduanya memanjat dinding bagian belakang. Aksi mereka dipergoki oleh satpam.

Baca juga:
Sederet Upaya Polisi Profiling Pelaku Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar

"P mengacungkan linggis ke satpam hingga tidak bisa berkutik. Lalu H menyekap korban dengan cara di plester," ujarnya.

Selain menyekap satpam, kedua pelaku merekayasa CCTV yang ada di lokasi dengan memutar arah kamera agar aksi mereka tidak terekam. Mereka merusak brankas dan mengambil uang Rp 200 juta yang ada di dalamnya.

"Keduanya kabur ke Surabaya. Pembagian uang tidak merata. Untuk P hanya diberikan Rp 60 juta dan H mendapat sisanya," jelasnya.

Baca juga:
Video: Rumah Dinas Wali Kota Blitar Disatroni Kawanan Perampok

Setelah pembagian hasil jarahan keduanya berpisah. P kemudai balik ke Magetan.

"Kami menangkap P di Jalan Maospati saat akan mau pulang ke rumahnya di Kecamatan Bendo," terangnya sambil menyebut pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.