Pixel Codejatimnow.com

Pemerintah Diminta Samakan Definisi Plastik Ramah Lingkungan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Jajeli Rois
Pemerintah diminta samakan definisi plastik ramah lingkungan
Pemerintah diminta samakan definisi plastik ramah lingkungan

jatimnow.com - Sampah plastik masih menjadi masalah serius bagi negara Indonesia, karena belum ada kesamaan pandangan mengenai kantong dan kemasan plastik ramah lingkungan.

Ketua Umum Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Indonesia (KPPL-I) Nasional Puput TD Putra mengatakan, kebijakan pengurangan penggunaan plastik yang tidak mudah terurai harus segera dilakukan oleh pemerintah.

"Sampai saat ini volume sampah di TPA masih didominasi sampah plastik dan ini kebanyakan plastik yang butuh waktu ratusan tahun untuk terurai," ujar Puput, Jumat (14/2/2020).

Menurut Puput, perbedaan pemahaman mengenai definisi plastik ramah lingkungan, harus segera disamakan, agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat maupun para pemangku kebijakan di daerah.

Ia mencontohkan adanya SNI Ecolabel yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang merupakan bagian dari menghadirkan produk kantung dan kemasan plastik yang ramah lingkungan. Namun dipahami berbeda-beda di level pemerintahan di bawahnya.

"Kebijakan daerah memiliki persepsi ramah lingkungan adalah berupa plastik yang dapat dipakai berulang kali, meskipun itu berbahan dari plastik konvensional," tambahnya.

Ditambahkan Puput, selain perbedaan pemahaman di level pemerintahan pusat hingga daerah, persoalan plastik ramah lingkungan juga dipengaruhi kepentingan dan keberpihakan pimpinan daerah terhadap salah satu produk yang dianggap ramah lingkungan. Sehingga produk lain yang sebenarnya ramah lingkungan mendapat stempel tidak ramah lingkungan.

Baca juga:
Perhatian Ibu-ibu! Minimarket di Surabaya Tiadakan Kresek, Siapkan Tas Belanja

Puput menyebut penggunaan plastik secara berulang itu sebagai perilaku tanpa melihat material plastik tersebut apakah menghadirkan solusi bagi masalah lingkungan.

"Ini juga yang harus diedukasi dan luruskan secara terbuka dengan akal sehat atau jujur. Tidak ada kepentingan atau berpihak pada salah satu produk dalam membuat suatu kebijakan," tegasnya.

Pelabelan plastik ramah lingkungan yang tidak sama antara satu daerah dengan yang lain, akan menimbulkan kebingunan dan tidak akan mengedukasi masyarakat.

Masih kata Puput, sejumlah peraturan seperti di Kementerian Perindustrian, di Perpres 83/2018 serta di UU 18/ 2008 tentang Persampahan, tegas menyebutkan bahwa sampah plastik harus berakhir di TPA dan mudah terurai secara alami.

"Ada beberapa produk plastik ramah lingkungan yang itu hanya butuh sekitar dua sampai lima tahun untuk terurai secara alami di TPA, terdegradasi dan dimakan mikrobra. Ini solusi atas sampah plastik kita," paparnya.

Atas dasar itu, KPPL-I mendorong pemerintah menyamaan persepsi dan definisi mengenai plastik ramah lingkungan. Sehingga penanganan masalah sampah plastik menjadi lebih terarah dan komprehensif. Masyarakat juga bisa beralih ke plastik ramah lingkungan.