Pixel Codejatimnow.com

Dua Bandit 'Peneror' Pengguna Jalan Raya Surabaya-Malang Diringkus

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menginterogasi kedua bandit yang biasa beraksi di Jalan Raya Surabaya-Malang
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menginterogasi kedua bandit yang biasa beraksi di Jalan Raya Surabaya-Malang

jatimnow.com - Dua bandit jalanan 'peneror' pengguna Jalan Raya Surabaya-Malang, diringkus Tim Satreskrim Polres Pasuruan. Kedua pelaku diburu setelah teridentifikasi menjambret di wilayah Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol.

Kedua jambret tersebut bernama Dwiki Darmawan (21) dan M Ferianto, keduanya warga Dusun Sumberingin, Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

"Kedua pelaku kami buru setelah teridentifikasi merampas tas berisi dua handphone merk Samsung A6+ dan Oppo F3 di Jalan Raya Surabaya-Malang," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Rabu (12/2/2020).

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Pasuruan menangkap pelaku Dwiki di tempat kosnya di Dusun Kedondong, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 04.00 Wib, pada 7 Februari 2020. Pagi harinya, tim ini menangkap Ferianto di rumahnya.

"Pelaku Ferianto berperan sebagai eksekutor menggunakan motor NMax. Sedangkan pelaku Dwiki dengan mengendarai motor, berperan mengawasi lokasi dan menghalangi korban saat melakukan pengejaran," ungkap Rofiq.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa kedua pelaku juga sudah beraksi pada Agustus 2019. Keduanya berhasil menjambret tas korban yang berisi handphone Xiaomi dan uang Rp 250 ribu di Jalan Raya Surabaya-Malang, Bundaran Apollo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga:
Tiga Bandit Curanmor di Surabaya Digulung ketika Kendarai Motor Hasil Curian

Beberapa hari kemudian, keduanya beraksi di TKP yang sama dengan hasil tas berisi handphone Nokia dan Advan.

Lalu pada Oktober 2019, mereka menjambret tas berisi uang Rp 350 ribu, juga di Jalan Raya Surabaya-Malang, Dusun Pelem, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. Kemudian November 2019, mereka beraksi di Bundaran Apollo arah Kejapanan, hasil uang Rp 350 ribu, dua handphone Evercross dan Nokia.

Setelahnya, kedua pelaku beraksi di SPBU Bundaran Apollo. Di sini mereka menjambret tas hijau berisi handphone Oppo A3S dan uang Rp 350 ribu. Dan pada Desember 2019, kedua pelaku menjambret tas berisi Handphone Oppo A3S dan uang Rp 350 ribu.

Baca juga:
Gasak Tujuh Tiang Fiber Optik saat Lebaran, Tiga Pencuri di Sidoarjo Diringkus

Sedangkan pada 24 Januari 2020, di TKP Jalan Raya Surabaya-Malang, Dusun Pelem, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, pelaku berhasil menjambret tas hitam berisi handphone Xiaomi dan uang Rp 400 ribu.

"Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandas Alumnus AKPOL Tahun 2001 ini.