Pixel Codejatimnow.com

Tetangga Bacok Ibu dan Anak, Kampung Lawas Maspati Surabaya Geger

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Kapolsek Bubutan AKP Ari Galang Suputro menunjukkan parang yang dipakai pelaku Suharso untuk membacok ibu dan anak
Kapolsek Bubutan AKP Ari Galang Suputro menunjukkan parang yang dipakai pelaku Suharso untuk membacok ibu dan anak

jatimnow.com - Seorang tukang becak berusia 63 tahun digelandang anggota Unit Reskrim Polsek Bubutan, setelah membacok dua orang penghuni rumah nomor 92 di Kampung Lawas Maspati V, Surabaya, Rabu (5/2/2020).

Tukang becak itu bernama Suharso, tetangga dua korban. Sedangkan korban yang dibacok adalah Joke Widjajanti (70) dan Sanny (46), anak Joke. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 Wib.

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap dua korban menggunakan parang atau pisau penghabisan yang sudah berkarat," kata Kapolsek Bubutan AKP Ari Galang Suputro didampingi Kanitreskrim Ipda Purwanto.

Ari Galang menambahkan, setelah mendapat informasi kejadian tersebut, timnya langsung menuju TKP dan menangkap pelaku Suharso di rumahnya tanpa perlawanan. Rumah pelaku dan kedua korban memang berdampingan.

"Pelaku mengaku kesal karena aktivitas produksi kasur bayi di rumah kedua korban yang dianggapnya berisik dan mengganggu ketenangannya," tutur Ari Galang.

Baca juga:
Buron Seminggu, Pelaku Pembacokan di Taman Maramis Probolinggo Ditangkap

Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dengan menenteng parang dan langsung membacok korban Joke hingga mengalami luka bacok cukup parah di bagian kepala dan bahu. Mengetahui itu, Sanny mencoba melerai, tetapi justru disabet dengan parang oleh pelaku. Beruntung parang itu hanya mengenai pelipis.

"Kedua korban masih dalam perawatan di Rumah Sakit Adi Husada Surabaya," tambahnya.

Sementara pelaku Suharso mengaku nekat membacok kedua korban lantaran aktivitas pembuatan kasus bayi di rumah korban membuatnya tidak tenang. Sedangkan dirinya sedang menderita sakit.

Baca juga:
Begal Sadis Tega Bacok Satpam Wanita Pabrik Tekstil di Probolinggo

"Saya punya penyakit radang otak. Bingung tidak kuat nahan. Langsung saya bacok gitu aja," ucap Suharso.

Suharso sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Bubutan. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.