Pixel Codejatimnow.com

Wanita Tewas Dibunuh di Surabaya, Pelaku Diduga Mantan Suami

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Petugas mengevakuasi jasad wanita yang tewas dibunuh di Surabaya
Petugas mengevakuasi jasad wanita yang tewas dibunuh di Surabaya

jatimnow.com - Proses identifikasi terhadap jasad Mardiana (45), warga Petemon Barat, Sawahan, Surabaya, terus dilakukan kepolisian. Wanita itu tewas dibunuh, diduga oleh mantan suaminya sendiri.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di lantai dua rumah kos yang ditempatinya, sekitar pukul 12.20 Wib, Kamis (30/1/2020). Korban ditemukan dengan beberapa luka tusuk dan sayatan pada tubuh.

"Pelaku diduga kuat mantan suami siri korban," terang Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Iptu Ristitanto.

Risti menyebut, setelah mendatangkan Tim Inafis Polrestabes Surabaya untuk melakukan identifikasi di TKP, pihaknya meminta keterangan sejumlah saksi. Jasad korban juga sudah dievakuasi ke Kamar Mayat RSU dr Soetomo, Surabaya untuk proses autopsi.

Baca juga:  Seorang Wanita Tewas Dibunuh di Surabaya

Baca juga:
Wanita di Surabaya Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan

"Kami masih coba melacak keberadaan mantan suami siri korban. Karena setelah datang ke TKP, pelaku melarikan diri," beber Risti.

Untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku, Unit Reskrim Polsek Sawahan dibackup Unit Resmob dan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Sementara itu, informasi yang didapat jatimnow.com, sebelum ditemukan tewas, korban sempat cek cok mulut dengan terduga pelaku. Setelah itu, warga sekitar melihat terduga pelaku keluar rumah kos itu dan berlari sambil memegang pisau.

Baca juga:
Video: Wanita Tewas Dibunuh Suami

Korban meninggalkan tiga anak, yaitu dua laki-laki dan seorang perempuan. Masing-masing anaknya berumur 22, 13 dan 9 tahun.

"Anak-anak korban dalam penanganan Tim DP5A (Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kota Surabaya," tambah Kepala BPB Linmas Kota Surabaya, Eddy Christijanto saat dihubungi terpisah.