Pixel Codejatimnow.com

Edarkan Uang Palsu di Magetan, Suami Istri asal Madiun Ditangkap

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Suami istri asal Madiun pengedar uang palsu diamankan di Mapolres Magetan
Suami istri asal Madiun pengedar uang palsu diamankan di Mapolres Magetan

jatimnow.com - Suami istri asal Kabupaten Madiun ditangkap Satreskrim Polres Magetan, setelah keduanya tertangkap tangan menyebarkan uang palsu (upal) di Pasar Ngriboyo, Magetan. Pasangan suami istri (pasutri) itu adalah MPS (48) dan DW (46).

"Tim kami menangkap suami istri itu saat mengedarkan upal di Pasar Ngriboyo," kata Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, Senin (27/1/2020).

Festo menambahkan, kedua pelaku dengan berkeliling mencari toko-toko kecil atau pasar tradisional. Dengan membawa mobil, mereka beroperasi di jam-jam tertentu, seperti pada dinihari, pagi serta malam hari.

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana menunjukkan sejumlah uang palsu yang disita dari suami istri asal MadiunKapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana menunjukkan sejumlah uang palsu yang disita dari suami istri asal Madiun

Baca juga:
Cekcok dengan Istri, Suami di Banyuwangi Bakar Rumah

Setelah mendapat sasaran, keduanya membelanjakan uang palsu yang sudah disiapkan sebelumnya. Setelah berhasil, barang-barang hasil membeli dengan uang palsu tersebut dijual kembali, sehingga keduanya mendapatkan uang asli.

"Barang itu mereka jual kembali di bawah harga pasaran agar cepat laku," jelas Alumnus AKPOL Tahun 2000 ini.

Baca juga:
Suami di Surabaya Kabur Bawa Mobil Istri, Saat Ditangkap Ternyata Bawa Narkoba

Dari pemeriksaan terungkap bahwa suami istri ini sudah membeli barang-barang menggunakan uang palsu sebanyak 5 kali. Keduanya membeli 10 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dengan harga Rp 10 ribu.

Dari suami istri itu, Tim Satreskrim Polres Magetan menyita barang bukti 46 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, uang asli Rp. 611.800, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih dan sebuah tas warna hitam.