Pixel Codejatimnow.com

Pemkot Pastikan Peraturan RW 03 Bangkingan yang Viral Tidak Berlaku

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Peraturan warga RW 03 Kelurahan Bangkingan Surabaya yang beredar
Peraturan warga RW 03 Kelurahan Bangkingan Surabaya yang beredar

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyikapi viralnya aturan Surat Keputusan RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, yang mengatur iuran warga.

Pemkot telah menggelar pertemuan bersama pihak RT, RW, LPMK, kelurahan dan kecamatan setempat, untuk membatalkan Surat Keputusan tersebut.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya, Kanti Budiarti mengatakan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2017 telah diatur ketentuan terkait dengan sumber dana yang bisa dikelola oleh RT-RW.

"Di situ ada aturan-aturan yang jelas salah satunya sumber dana yang sah, yang tidak mengikat, dari usaha-usaha lain dan dari anggaran pemerintah daerah," kata Kanti dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (22/1/2020).

Di dalam Perda tersebut juga mengatur ketentuan bahwa lurah setempat juga ikut membantu mengawasi terkait dengan pungutan-pungutan warga tersebut.

Artinya, jangan sampai ada pungutan yang membebani masyarakat. Sebab, saat ini biaya administrasi kependudukan sudah tidak ada, alias gratis.

"Artinya pemerintah kota kan semua pelayanannya gratis, jadi RW jangan sampai membebani warga," ujarnya.

Sebenarnya, pihak RW setempat sebelumnya sudah diingatkan. Bahkan, saat pembentukan pengurus, mereka juga sudah dibekali Perda dan Perwali yang mengatur ketentuan sumber dana yang bisa dikelola RT RW.

Baca juga:
Netizen Diiimbau Setop Polemik 'Nonpribumi'

"Kemarin (Selasa, 21/1/2020), rapat RW bersama LPMK dan RT, disepakati membatalkan aturan (Surat Keputusan) tersebut," ungkapnya.

Di samping itu, sejak pembentukan RT RW yang baru, Pemkot Surabaya telah memberikan surat edaran dan melakukan sosialisasi terkait perda dan perwali yang mengatur tupoksi maupun pengelolaan sumber dana di tingkat RT - RW. Karena itu, seharusnya masing-masing RW juga sudah paham terkait Perda No 4 Tahun 2017.

"Kemarin itu kita keliling di 31 kecamatan, RT/RW, LPMK yang baru itu, yang periode 2020 – 2022 yang kita lakukan pelantikan itu. Artinya, RT-RW yang baru sudah kita kasih wawasan dan pembekalan," tegasnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengurus RT maupun RW, ketika menetapkan hal yang menyangkut warga, supaya berkoordinasi dengan lurahnya masing-masing. Sehingga, lurah juga ikut membantu memonitor.

Baca juga:
Aturan 'Nonpribumi' di Bangkingan Dicabut, Dewan Anggap Sudah Selesai

"Sebaiknya sebelum diterapkan konsultasi dulu dengan kelurahan. Lurah nanti bisa mengawasi dan mengarahkan," pesannya.

Untuk itu, ke depan, Kanti memastikan akan rutin memberikan pembinaan kepada para pengurus RT-RW. Pembinaan akan rutin dilakukan ketika rapat berkala di masing-masing kelurahan dan kecamatan.

"Itu nanti kan forum untuk ketemu RT, RW dan lurah, berarti biar disampaikan, disosialisasikan supaya tidak terulang lagi di wilayah yang lain," pungkasnya.