Pixel Codejatimnow.com

Kompak Nyabu Bareng Selama 13 Tahun, Pasutri ini Dibekuk

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Pasutri pengguna sabu diamankan
Pasutri pengguna sabu diamankan

jatimnow.com - Pasangan suami istri (pasutri) dibekuk Satreskoba Polres Probolinggo Kota.

Pasutri yang bernama Sayyid Achmad (41) dan Lutfiah (35) warga Dusun Krajan RT 03/RW 02 Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo diketahui sering mengkonsumsi sabu-sabu.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambaryadi Wijaya mengatakan pasutri ini menjadi pemakai sejak Tahun 2007 silam.

Mereka diamankan polisi di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Kedunggaleng, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, pada Rabu (15/1/2020).

"Dari mereka kami amankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah klip yang berisi sabu dengan berat 1,08 gram," katanya, Sabtu (18/1/2020).

Baca juga:
Video: Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ricuh

Dari hasil penyelidikan, pasutri mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang yang tidak dikenalnya.

"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini," ujarnya.

Baca juga:
Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis Penjara 14 Tahun, Keluarga Korban Protes

Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan," tukasnya.