Pixel Codejatimnow.com

12 Pengedar Narkoba dan Pil Trex di Banyuwangi Ditangkap

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Ungkap kasus awal Tahun 2020 Polresta Banyuwangi
Ungkap kasus awal Tahun 2020 Polresta Banyuwangi

jatimnow.com - 12 pengedar narkotika dan obat keras berbahaya ditangkao Polresta Banyuwangi, dari 11 kasus yang diungkap. Dari ungkap kasus itu, disita 43 paket sabu, 1 paket ganja dan ratusan butir pil trex.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, mulai awal hingga pertengahan Januari 2020, sebanyak 12 tersangka dari 11 kasus, berhasil ditangkap.

"Satresnarkoba mengungkap 10 kasus peredaran narkotika dan satu kasus peredaran obat-obatan jenis G. Tersangka sebanyak 12 orang yang diamankan," terang Arman, Jumat (17/01/2020).

Arman merinci, barang bukti yang disita yaitu 43 paket sabu-sabu siap edar seberat 31,63 gram, 1 paket ganja seberat 0,79 gram dan 750 butir Trilhexypenidyl atau pil trex.

Baca juga:
Jadi Prioritas Nasional, Laboratorium BNN Dibangun di Bangkalan

"Barang bukti lainnya yang berhasil disita yaitu empat buah timbangan elektrik, dua belas unit handphone berbagai merek, uang tunai Rp 2 juta serta enam unit motor," bebernya.

Ungkap kasus narkoba dan obat keras berbahaya itu masih akan terus didalami dan dikembangkan agar semua jaringannya terungkap.

Baca juga:
Sindikat Pengedar Sabu dalam Permen dan Pil Koplo di Jombang Dibongkar

"Kita dalami siapa saja pihak yang terlibat hingga bandar barang haram tersebut," tambahnya.