Pixel Codejatimnow.com

Impor Bolpoin Palsu dari China Senilai Rp 1 Miliar Digagalkan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Pulpen palsu dari China digagalkan
Pulpen palsu dari China digagalkan

jatimnow.com - Penyelundupan barang impor yaitu bolpoin dengan merek palsu sebanyak satu kontainer asal negeri China digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Bolpoin merek palsu itu tercatat ada 858.240 buah dan nilainya mencapai Rp 1.019.160.000. Pengirimnya adalah PT PAM dari China.

"Bolpoin tiruan itu merek Standard AE7 yang sebenarnya 'made in Indonesia' dengan hak kekayaan intelektual atau HKI dimiliki oleh PT Standardpen Industries," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi, Kamis (9/1/2020).

Pengungkapan bolpoin merek palsu ini merupakan yang pertama sejak diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2017, menyusul diberlakukannya Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006, sebagai revisi dari UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 

Sejak diterbitkan PP Nomor 20 Tahun 2017 itu, perangkat hukum kepabeanan dengan sistem 'border measure' HKI semakin lengkap, di antaranya diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 sampai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2019.

Dengan begitu, pengawasan dan penindakan HKI lebih optimal karena Bea Cukai, Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Pengadilan Niaga telah terintegrasi, sehingga memangkas waktu dan jalur birokrasi lintas kementerian atau lembaga.

Baca juga:
Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp22 Miliar

"Ungkap kasus ini tidak lepas dari kerja sama pemilik atau pemegang merek yang telah melakukan perekamanan atau rekordasi dalam sistem otomasi kepaneanan barang-barang HKI yang telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018," ujarnya.

"Sampai sekarang sudah ada tujuh merek dan dua hak cipta yang telah terekordasi dalam sistem ini, salah satunya dari PT Standardpen Industries," imbuhnya.

Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya telah resmi menjatuhkan putusan penangguhan sementara barang-barang impor tiruan merek Standard AE7 tersebut.

Baca juga:
16 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jatim, Rugikan Negara Rp 11 M

"Sudah dijatuhkan putusan penangguhan oleh Pengadilan Negeri Surabaya," pungkasnya.

Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nursyam menjelaskan, setelah resmi ditangguhkan, pemilik atau pemegang merek selanjutnya dapat meningkatkan proses hukum dengan dua pilihan, yaitu pidana atau perdata.

"Kalau menempuh jalur pidana, pelakunya bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 99 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 Miliar," katanya.