Pixel Codejatimnow.com

Gadaikan Motor Teman untuk Bayar Cicilan Kredit, Pria ini Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung
Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

jatimnow.com - Edi Kuswandi (38), warga Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung ditangkap setelah pelaku menggelapkan sepeda motor milik temannya yaitu Muhamad Dicky Setiawan.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi mengatakan peristiwa tersebut berawal saat tersangka mendatangi korban, yang sedang bekerja memasang keramik.

Tersangka meminjam sepeda motor Honda Vario dengan nopol AG 6268 RCQ milik korban dengan alasan hendak pergi ke rumah teman yang lain.

"Karena sudah kenal, korban langsung memberikan kunci sepeda motornya kepada tersangka," ujarnya, Selasa (7/1/2019).

Baca juga:
Gelapkan Motor Leasing, Pria di Sampang Ditangkap Polisi

Setelah ditunggu beberapa jam, tersangka tidak juga kembali. Selang beberapa hari karena tidak bertemu, korban kemudian melaporkan tersangka ke polisi.

"Tersangka kita amankan saat berada di sebuah warung kopi, di daerah Kedungwaru," ujarnya.

Baca juga:
Pilu Mahasiswi di Kediri: Usai Ditiduri, Motornya Dibawa Kabur

Tersangka yang ditangkap mengaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban seharga Rp 3 juta. Uang hasil menggadaikan motor tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar cicilan kredit.

"Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," pungkasnya.