Pixel Codejatimnow.com

Enam Pembalak Liar Kayu Jati di Banyuwangi Diringkus, 9 Orang Buron

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Pembalakan Hutan Jati yang diungkap Polresta Banyuwangi
Pembalakan Hutan Jati yang diungkap Polresta Banyuwangi

jatimnow.com - Enam pelaku pembalakan hutan (ilegal logging) diamankan Polresta Banyuwangi. Para pelaku ditangkap dari 4 kasus, antara tanggal 12-29 Desember 2019.

Sebanyak 43 log kayu jati, 2 unit truk, 1 grandong, 1 mesin senso, kapak, 3 sepeda kayuh, dan 1 gerobak dorong diamankan polisi sebagai barang bukti.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan para pelaku terbukti melanggar hukum lantaran mencuri kayu jati di hutan produksi Perum Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Akibat dari itu, Kapolresta menyebut, kerugian materil Perum Perhutani ditaksir mencapai Rp 88 juta dari 4 kasus tersebut.

"Bersama Polisi Hutan, kita mengungkap 4 kasus ilegal logging. Ilegal logging ini dilakukan oleh 15 orang diduga tersangka. Enam orang sudah kami tahan, 9 menjadi DPO," katanya saat jumpa pers di Mapolresta Banyuwangi, Senin (6/1/2020).

Dari hasil penyelidikan, diketahui modus para tersangka adalah memasuki kawasan hutan produksi secara berkelompok saat malam hari.

Baca juga:
Puluhan Kayu Jati Ilegal di Banyuwangi Disita, 4 Orang Jadi Tersangka

Kayu jati hasil curian di 4 TKP, kemudian diangkut menggunakan truk dan grandong (truk rakitan).

Kepada polisi, salah seorang pelaku, BF (23) mengaku setiap log atau satu batang kayu jati ukuran 4 meter berdiameter 20-25 sentimeter dijual seharga Rp 400 ribu.

"Total transaksi Rp 88 juta kalau dijualnya di Banyuwangi. Kalau dijual di luar Banyuwangi ini lebih mahal lagi yang pasti," ujarnya.

Polisi akan mengembangkan kasus ilegal logging, apakah ada pengepul dalam kasus seperti dalam pasal 83 ayat 1b juncto pasal 12e UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan.

Baca juga:
Curi Kayu di Hutan Lindung Milik Perhutani, Warga Ponorogo Diringkus Polisi

"Pengakuan pelaku kayu jati ini dijual per batang (log), diambil sendiri oleh pembeli," sebutnya.

Sedangkan untuk 9 orang yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah diketahui identitasnya.

"Untuk peran dari 9 DPO sama seperti pelaku yang ditangkap. Ada yang sebagai pembeli, pengangkut, pemotong dan akan kita kembangkan," tukasnya.