Pixel Codejatimnow.com

Buron Dua Tahun, Remaja Pencuri HP di Probolinggo Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Satreskrim Polres Probolinggo menangkap SKT (19), warga Kecamatan Leces setelah buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun.

Dari catatan polisi, remaja ini mencuri sebuah handphone (hp) di salah satu konter yang berada di Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo pada 28 Juni 2017 lalu.

"Pelaku kami amankan saat di pinggir Jalan Raya Tigasan Wetan," kata Kapolsek Leces, Iptu Gandi, Rabu (1/1/2020).

Pelaku yang berpura-pura membeli handphone diketahui melakukan aksi pencurian saat penjaga konter masuk ke dalam toko. Setelah berhasil menggasak handphone, pelaku kemudian melarikan diri.

Baca juga:
Pelarian Lima Tahun Buronan Curanmor di Surabaya Berakhir dalam Tahanan

Setelah ditangkap, kasusnya kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo.

"Sebab saat melakukan pencurian pelaku masih dibawah umur," tandasnya.

Baca juga:
Akhir Pelarian Remaja di Banyuwangi Buron Kasus Persetubuhan Gadis di Bawah Umur