Pixel Codejatimnow.com

Transaksi 8 Kilogram Sabu dalam Hotel di Surabaya Digagalkan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Kepala BNNP Jatim Bambang Priyambadha membeber barang bukti 8 kilogram sabu dan tiga kurir yang ditangkap
Kepala BNNP Jatim Bambang Priyambadha membeber barang bukti 8 kilogram sabu dan tiga kurir yang ditangkap

jatimnow.com - Di penghujung Tahun 2019, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan penyelundupan 8 kilogram sabu dari Malaysia melalui jalur Jakarta-Surabaya dengan tujuan Madura.

Dari praktik penyelundupan 8 kilogram sabu itu, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jatim yang dipimpin AKBP Wisnu Chandra, menangkap tiga orang. Mereka adalah Zainab Achmad (39) dan Inda Pratiwi (33), kedua perempuan itu berasal dari Batam, Kepulauan Riau serta Mohamad Edi (27), warga Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan.

"Ketiga orang itu berperan sebagai kurir. Mereka kami sergap saat berada di sebuah hotel kawasan Jemursari, Surabaya, pada Sabtu (28/12)," terang Kepala BNNP Jatim, Bambang Priyambadha, Selasa (31/12/2019).

Bambang menjelaskan, dua perempuan asal Batam itu membawa sabu 8 kilogram tersebut dari Malaysia menuju Surabaya melalui jalur darat. Untuk sampai di Surabaya, keduanya memilih jalur menuju Jakarta.

Salah satu kurir saat disergap Tim Bidang Pemberantasan BNNP JatimSalah satu kurir saat disergap Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jatim

"Sampai di Jakarta, keduanya menumpang kereta api," tambah Bambang.

Baca juga:
Wanita Ini Pakai Celana Dalam Modifikasi Kirim Narkoba untuk Suami di Lapas Kediri

Sedangkan tersangka Mohamad Edi, bertugas mengambil sabu itu di hotel tempat menginap kedua perempuan itu di Surabaya. Edi seharusnya membawa sabu itu dari Surabaya ke Pamekasan, Madura, tapi keburu disergap tim dari BNNP Jatim.

Dalam melakukan transaksi itu, sang bandar memberikan fasilitas tiga kamar hotel. Satu kamar untuk meletakkan tas koper berisi sabu 8 kilogram, satu kamar untuk tempat menginap dua perempuan asal Batam serta satu kamar untuk menginap Edi.

Dari tangan dua Zaenab, disita sebuah tas jinjing warna pink yang berisi satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 523 gram. Sedangkan dari tangan Edi, disita dua tas jinjing berisi sabu dengan total berat sekitar 7.627 gram.

Baca juga:
Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Bakso Isi Sabu

"Jadi total sabu yang kita sita sebanyak 8.150 gram atau 8,150 kilogram," beber Bambang.

Selain itu, dari tangan ketiga kurir disita sejumlah handphone (HP), kartu ATM, buku tabungan serta uang tunai berupa pecahan Ringgit Malaysia dan rupiah.