Pixel Codejatimnow.com

Kok Toko Modern di Surabaya 'Dibiarkan' Buka 24 Jam?

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Budi Sugiharto
Seorang remaja sedang belanja di salah satu toko modern Surabaya (Foto: Fajar Mujianto)
Seorang remaja sedang belanja di salah satu toko modern Surabaya (Foto: Fajar Mujianto)

jatimnow.com - Toko modern atau swalayan yang tersebar di Kota Surabaya ternyata tidak diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.

Baca juga:  

Jam kerja toko swalayan itu diatur Pasal 13 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014.

"Pasal 13 ayat 1 dijelaskan, jam kerja hypermarket, departement store, dan supermarket, adalah sebagai berikut:

a. Untuk Hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib

b. Untuk Hari Sabtu dan Minggu, pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib.

Baca juga:
Pj Wali Kota Malang Masih Pelajari Nasib Kelanjutan Revitalisasi 3 Pasar

c. Untuk hari besar keagamaan, hari libur nasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 Wib".

Fakta di lapangan, tidak sedikit toko swalayan berbagai brand itu beroperasi hingga 24 jam.

Bagimana pengawasan dan penertiban yang dilakukan Pemkot Surabaya?

Baca juga:
Harga Cabai Rawit di Trenggalek Tembus Rp75 Ribu

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Wiwiek Widayati saat dikonfirmasi tidak ada jawaban dari ponselnya pukul 17.15 Wib.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto meminta jatimnow.com mengkonfirmasi langsung kepada Disdag.

"Untuk masalah itu, sepanjang Disdag tidak mengeluarkan bantib (bantuan penertiban), itu kita serahkan ke Disdag. Untuk pengawasan, biasanya Disdag ngajak kita," kata Irvan Widyanto, Senin (16/12/2019) petang.