Pixel Codejatimnow.com

Cabuli Siswa SD di Gubuk, Seorang Petani asal Trenggalek Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dengan tersangka pencabulan yang diamankan
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dengan tersangka pencabulan yang diamankan

jatimnow.com - Imam Maksum (55), seorang petani di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek ditangkap karena menyetubuhi seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan tersangka melakukan perbuatannya sedikitnya tiga kali terhadap korban yang masih duduk di kelas 3 SD tersebut.

"Tersangka dalam melakukan aksinya, mengelabui korban yang masih anak-anak dengan iming-iming permen dan uang sebesar Rp 20 ribu," katanya, Senin (16/12/2019).

Aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka ini terbongkar setelah salah seorang tetangganya memergokinya di sebuah gubuk hingga dua kali. Saat pertama terpergok, tersangka sempat melarikan diri.

Namun saat terpergok kedua kalinya, tersangka tidak sempat kabur. Saat ditanya oleh saksi, tersangka tidak bisa menjawab. Saksi kemudian mengajak pulang korban dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak keluarga.

Baca juga:
Pria di Blitar Tega Setubuhi Siswi SD, Korban Disangoni Rp2000

"Keluarga tidak terima atas perbuatan tersangka sehingga melaporkan ke kami (polisi)," ujarnya.

Warga yang mendengar adanya peristiwa tersebut sempat mendatangi rumah tersangka. Mereka membawa tersangka ke balai desa.

Baca juga:
Predator Anak di Jember Dilaporkan Polisi, Begini Modus Pencabulannya

Untuk menghindari adanya kericuhan, polisi kemudian membawa tersangka ke Mapolres Trenggalek.

"Tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.