Pixel Codejatimnow.com

Cabuli 18 Murid, Seorang Guru SMP di Malang Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Pelaku pencabulan diamankan Polres Malang
Pelaku pencabulan diamankan Polres Malang

jatimnow.com - CH (38), seorang guru bimbingan konseling (BK) di salah satu SMP Negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan meminta masturbasi kepada 18 muridnya diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan perbuatan tersebut terbongkar setelah adanya laporan orang tua korban.

"Kami menerima laporan dari masyarakat jika ada pencabulan di salah satu SMP negeri. Lalu kami lakukan penyelidikan dan memeriksa saksi dan TKP," katanya, Sabtu (7/12/2019).

Saat dilakukan penyelidikan, pelaku pencabulan mengarah kepada salah satu guru Bimbingan Konseling.

"Pelakunya mengarah ke CH. Tetapi pelaku tidak ada di rumahnya sejak tanggal 3 Desember. Kami mengamankan pelaku di daerah Turen pada Jumat 6 Desember. Pelaku melakukan perbuatan cabul di ruangan tamu BK di luar jam sekolah. Sebelumnya dia (pelaku) memanggil muridnya diminta menemuinya waktu pulang," ujarnya.

Baca juga:
1 Guru PPPK Trenggalek Tak Diperpanjang Kontraknya karena Tindakan Indispliner

Sebanyak 18 korban sudah dimintai keterangan dan dilakukan divisum. Pelaku terancam hukuman berlapis yakni Pasal 82 juncto 76 E Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta pasal 82 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Karena pelaku merupakan tenaga pendidik maka hukumannya ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara," bebernya.

Baca juga:
Gus Sadad Jemput 1000 Suara Kemenangan Prabowo-Gibran di Banyuwangi

Pelaku diketahui sudah beristri dan seorang anak, namun dia mengakui memiliki hasrat sesama pria semenjak 18 tahun lalu.

"Punya hasrat ke laki-laki sejak usia saya 20 tahun," kata pelaku.