Pixel Codejatimnow.com

Peredaran Kosmetik Ilegal di Banyuwangi Dibongkar, 2 Wanita Ditangkap

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Dua wanita pengedar kosmetik ilegal diamankan di Mapolresta Banyuwangi
Dua wanita pengedar kosmetik ilegal diamankan di Mapolresta Banyuwangi

jatimnow.com - Ratusan kemasan kosmetik kecantikan merek Giora yang diduga palsu beredar di Banyuwangi. Satreskrim Polresta Banyuwangi menyita 570 kemasan kosmetik diduga palsu itu dari dua wanita yang juga ditangkap.

Terbongkarnya peredaran kosmetik diduga ilegal itu berdasarkan laporan dari masyarakat di wilayah Kecamatan Cluring.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara menjelaskan, kosmetik palsu yang berjumlah 570 kemasan botol dan tidak memiliki izin edar dari BPOM diamankan dari dua pelaku. Keduanya berinisial GVR (26), asal Kecamatan Muncar dan VDP (28) asal Kecamatan Cluring.

"Kedua pelaku diamankan di rumah kontrakan GVR di wilayah Cluring, telah mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik," ujar Arman saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (3/12/2019).

Kosmetik kecantikan merek Giora itu berupa lotion day, lotion night, skin toner, facial cleanser dan body cream. Kosmetik ilegal tersebut telah beredar selama tiga bulan melalui akun Instagram (IG) pelaku.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara dan Kasatreskrim AKP MS FeryKapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara dan Kasatreskrim AKP MS Fery

Baca juga:
Isu Penculikan Anak, Untung Jutaan, 2 Pelaku Diamankan

"Sementara posisi untuk penjualan menggunakan Instagram. Dengan nama IG Industri Kosmetik. Dari pengakuan yang bersangkutan hampir lebih kurang tiga bulan beroperasi," ungkapnya.

Arman menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kosmetik kecantikan yang tidak dilengkapi izin edar tersebut telah beredar ke beberapa tempat di Jawa Timur, seperti Madura dan Surabaya.

"Sementara kita lakukan pengembangan, peredaran kosmetik ini di wilayah Jawa Timur, yaitu Madura, Surabaya," tambahnya.

Baca juga:
Polda Jatim Bongkar Produsen Kosmetik Implora Ilegal, 2 Pelaku Diamankan

Lebih jauh dia menyampaikan, Satreskrim Polresta Banyuwangi dipimpin Kasatreskrim AKP MS Fery akan melakukan pengembangan, sehingga bisa mengetahui apakah kosmetik tersebut mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi kulit.

"Kita juga akan menyelidiki apakah mengandung unsur merkuri ataukah bisa menyebabkan kesakitan kepada orang," terangnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.