Pixel Codejatimnow.com

Penipu Pembuatan SIM di Surabaya Ditangkap, Begini Modusnya

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Iptu Bima Sakti menangkap pemalsu blanko SIM di Surabaya
Iptu Bima Sakti menangkap pemalsu blanko SIM di Surabaya

jatimnow.com - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar pemalsuan blanko tanda terima permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan meringkus Ruby Periapto Singgih (33), warga Banyu Urip Lor Gang 5 no 32A.

Baca juga: Awas! Penipu Pembuatan SIM Gentayangan di Surabaya

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan dalam aksinya pelaku menjanjikan bisa mengurus SIM untuk korban.

Setelah korban membayar Rp 500 ribu, pelaku memberikan selembar blanko surat bukti SIM sementara palsu.

"Format surat itu didapat pelaku dari google dan di print di warnet," kata Iptu Bima, Jumat (29/11/2019).

Ia menjelaskan, awal mula terbongkarnya pemalsuan itu saat korban mengambil SIM di Satpas Colombo. Namun korban baru menyadari jika blanko surat SIM sementara yang diberikan oleh pelaku adalah palsu.

"Saat itu petugas Satpas Colombo tidak menemukan nomor regristasi yang tertera dalam surat tersebut. Dari situlah korban melaporkan ke kami dan ditindak lanjuti," ujarnya.

Kepada penyidik, tersangka Ruby yang sehari-hari sebagai buruh pabrik plastik ini mengaku ide tersebut muncul berawal dirinya diajak oleh salah satu calo Satpas Colombo yang dikenalnya melalui media sosial (medsos) Facebook. Dari situ, pelaku dijanjikan uang sebesar Rp 50 ribu untuk setiap pemohon SIM baru.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

"Saya awalnya diajak salah satu calo dan kenalnya lewat Facebook," aku Ruby.

Pelaku kemudian mencari pemohon SIM melalui teman-temannya. Setelah mendapat pemohon, pelaku meminta uang sebesar Rp 550 hingga Rp 600 ribu untuk biaya pengurusan SIM.

Namun karena calo yang dikenal melalui medsos tidak bisa dihubungi, pelaku pun memiliki inisiatif untuk membuatkan blanko SIM palsu.

"Ada yang sudah minta uangnya kembali pak. Tinggal beberapa yang belum saya kembalikan makanya saya dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

Ia mengaku perbuatannya tersebut dilakukan dalam beberapa bulan lalu.

"Untuk meyakinkan, ya saya meminta beberapa foto diri dan kartu tanda penduduk untuk data. Setelah itu saya mencari desain di Google dan saya print di warnet," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti (BB) diantaranya satu unit Honda Vario milik pelaku, 7 lembar tanda bukti SIM sementara palsu, 5 buah flasdisk, 5 lembar kartu BPJS palsu, 1 lembar KK Setyabudi, 4 lembar STNK palsu, serta dua handphone (HP).

"Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandas Iptu Bima.