Pixel Codejatimnow.com

Cabuli Siswi SMP Hingga Pendarahan, Pria Banyuwangi ini Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Pelaku diamankan setelah mencabuli korban
Pelaku diamankan setelah mencabuli korban

jatimnow.com - FS (19), seorang pria di Banyuwangi diamankan setelah dilaporkan melakukan pencabulan kepada seorang gadis SMP usia 15 tahun hingga mengalami pendarahan hebat di kemaluannya.

Kapolsek Kabat, AKP Supriyadi mengatakan berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan diketahui jika kejadian ini terjadi pada Minggu (24/11/2019) lalu.

Namun, baru dilaporkan pihak keluarga saat korban dirawat intensif di RSUD Blambangan.

Setelah menyetubuhinya, FS kemudian menyerahkan korban kepada kakaknya yang saat itu sedang menonton pertunjukan orkes. Setelah itu, korban ditinggal pulang oleh pelaku.

"TKP-nya di RTH (Ruang Terbuka Hijau) di wilayah hukum Polsek Kabat," ujar Supriyadi, Jumat (29/11/2019).

FS meski sudah beristri, berusaha membujuk rayu korban agar mau disetubuhi layaknya suami-istri. Kepada siswi SMP ini, FS mengaku jika wanita yang dicintainya hanya korban.

Baca juga:
Oknum Guru Madrasah di Bojonegoro Cabuli 7 Siswanya

Setelah korban berhasil dibujuk, barulah pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan janjian ketemu di tempat yang disepakati.

"Ketika di lokasi, oleh pelaku dirayu hingga terangsang dan terjadilah persetubuhan tersebut. Namun korban ditinggal setelah diantar ke kakaknya yang sedang melihat orkes," ujarnya.

Korban mengaku kesakitan kepada kakaknya dan kemudian membawanya ke puskesmas terdekat. Karena luka robek di bagian kemaluannya cukup parah korban dirujuk ke RSUD Blambangan.

Baca juga:
Kakek asal Sidoarjo Cabuli Anak di Bawah Umur, Ini Modus Bejatnya

"Namun akibat persetubuhan tersebut, korban menderita luka robek cukup parah (dibagian kemaluan). Kemudian dirujuk ke RSUD Blambangan dan melapor ke Polsek Kabat," sebutnya.

Pelaku sendiri, yang diamankan di wilayah Kecamatan Glagah, Banyuwangi saat bekerja di salah satu warung dijerat pasal 81 ayat (1), (2), (5) atau pasal 82 ayat (1), (4) UU RI No. 17 tahun 2016.