Pixel Codejatimnow.com

Kadis Pertanian Mojokerto Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Tak Ditahan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu
Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu

jatimnow.com - Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Suliestyowati memenuhi pemanggilan kejaksaan untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek irigasi. Tersangka Suliestyowati belum ditahan.

Tersangka didampingi penasehat hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto dan langsung menuju ruang pemeriksaan di ruangan Pidana Khusus (Pidsus).

"Mengenai tugas pengguna anggaran. Karena memang tidak ada yang mau jadi PPK maka beliau (Suliestyowati) rangkap semua," kata Penasehat Hukum Suliestyowati, Mahfud di Kejari Kabupaten Mojokerto, Kamis (28/11/2019).

Baca juga:  Kejaksaan Tetapkan Kadis Pertanian Mojokerto Tersangka Kasus Irigasi

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Mahfud menambahkan, tersangka tidak membayar pekerjaan yang tidak selesai dan sudah sesuai dengan progress yang sudah ditandatangani oleh kontraktor, pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Bukan tidak membela, kita kan belum tahu di dakwa pasal berapa. Ada prosesnya," jelasnya.

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

Sedangkan Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Nugroho Wisnu menyebut, pemeriksaan pertama terhadap Suliestyowati dilakukan untuk pertama kalinya.

"Tadi pemeriksaan belum selesai. Tadi diberi pertanyaan seputar kewenangan beliau selaku kepala dinas. Penahanan kepada tersangka belum, karena tim penyidik masih melakukan telaah dan berhati-hati," tandasnya.