Pixel Codejatimnow.com

Diduga Terlibat Pengaturan Skor Liga 3, Enam Orang Ditangkap

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo (topi biru) dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11) (Foto: Republika/Flori Sidebang)
Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo (topi biru) dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11) (Foto: Republika/Flori Sidebang)

jatimnow.com - Tim Satgas Antimafia Bola Polri menangkap enam tersangka tindak pidana suap atau pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang.

Pertandingan yang dimenangkan oleh Persikasi Bekasi dengan skor 3-2 itu berlangsung di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (6/11/2019).

Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, enam tersangka itu terdiri dari manajemen Persikasi hingga pihak PSSI Jawa Barat. Hendro menyebut, pertama Satgas Antimafia Bola menangkap tersangka berinisial DS yang merupakan wasit utama dalam laga antar dua klub tersebut.
Selanjutnya, polisi menangkap tiga tersangka lainnya yang berasal dari manajemen Persikasi Bekasi.

"Kita berturut-turut melakukan penangkapan juga terhadap tiga orang yang berasal dari klub manajemen Persikasi Bekasi berinisial BT, HR dan SH," kata Hendro di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2019).

Kemudian, sambung Hendro, polisi kembali menangkap seorang perantara berinisial MR dan anggota bagian perwasitan asosiasi provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat berinisial DS. Hingga kini, pihaknya masih memburu keberadaan dua tersangka lainnya yang masih buron.

"Masih ada dua orang DPO dari PSSI adalah saudara KH yang merupakan perantara dan saudara HN, anggota Exco PSSI Jawa Barat," ungkap Hendro.

Baca juga:
Laporkan Dugaan Suap ke Polisi, PSSI Harap Satgas Antimafia Bola Diaktifkan Lagi

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya buku rekening, ponsel dan ATM. Saat ini keenam tersangka telah ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

 

Baca juga:
Satgas Antimafia Bola Jatim Pelototi Babak 8 Besar Liga 3 Grup Timur

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id