Pixel Codejatimnow.com

Awas! Penipuan Jabatan dan Penerimaan CPNS Catut Nama Sekkota Surabaya

Editor : Redaksi  Reporter : Sandhi Nurhartanto
Balai Kota Surabaya
Balai Kota Surabaya

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan mewaspadai maraknya penipuan baik telepon, SMS, WhatsApp maupun media sosial (medsos) yang mengatasnamakan pejabat pemerintah.

Salah satunya adalah modus penipuan janji jabatan dan penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang mengatasnamakan Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menegaskan sehubungan dengan maraknya penipuan melalui telepon yang mengatasnamakan pejabat tersebut agar masyarakat berhati-hati dan tidak percaya.

"Jadi banyak sekali yang mengatasnamakan Pak Hendro menjanjikan jabatan, padahal itu sebenarnya tidak benar, bohong," kata Febri di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (25/11/2019).

Selain menjanjikan berupa kenaikan jabatan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan pemkot, oknum yang diketahui menggunakan nomor telpon 081334394589 dan 081218863599 itu juga mengaku dapat meloloskan peserta CPNS. Pihaknya memastikan bahwa hal itu juga tidak benar.

"Pemkot Surabaya menyatakan bahwa tidak ada satu pun janji berupa jabatan ataupun CPNS," tegasnya.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Menurutnya, sebenarnya ini merupakan motif lama tapi muncul lagi. Tentunya ini sangat meresahkan masyarakat dan merusak nama baik Sekkota Surabaya.

Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak percaya dan menanggapi hal tersebut.

"Selain itu mungkin juga kadang ketika ada prosesi pelantikan itu juga ada oknum telpon-telpon kepada ASN yang mengaku menjanjikan kenaikan jabatan dan itu tidak benar," terangnya.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

Kendati demikian, pihaknya kembali menegaskan kepada ASN di lingkungan Pemkot Surabaya untuk berhati-hati. Sebab, rotasi, mutasi dan promosi jabatan tidak dilandasi permintaan uang.

Apalagi pungutan itu mengatasnamakan pejabat pemerintah kota. Karena itu, pemkot tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari penipuan tersebut.