Pixel Codejatimnow.com

Malu Punya Anak Hasil Hubungan Gelap, Seorang Janda Bunuh Bayinya

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Seorang wanita berinisial EM (40), warga Desa Cikancra, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus pembunuhan. EM terbukti membunuh bayi yang baru dilahirkannya dan menguburkan di pekarangan rumah.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan mengatakan, perbuatan perempuan beranak dua itu diketahui pada Minggu (10/11/2019).

Peristiwa itu diketahui pertama kali oleh seorang warga yang curiga dengan tumpukan tanah di pekarangan rumah EM. Dari tumpukan tanah itu, tercium bau tidak sedap. Warga kemudian membongkar tumpukan tanah yang ditutup batu tersebut.

"Saat dibuka, ditemukan jenazah bayi yang diperkirakan belum lama dilahirkan," terang Siswo, Selasa (12/11/2019).

Menerima laporan itu, Siswo dan timnya langsung begerak ke TKP. Dalam waktu kurang dari 24 jam, mereka menangkap pelaku, pembunuhan dan penguburan mayat bayi itu, yang tidak lain adalah ibunya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa EM membunuhan bayinya karena malu dengan kelahiran anaknya itu. Sebab status EM adalah janda. Sedangkan anaknya itu merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria.

"Karena takut ketahuan, dia membunuh anak di luar pernikahan itu," jelasnya.

Baca juga:
Rekonstruksi Kekerasan pada Bayi hingga Tewas di Tulungagung, Tersangka Tenang

Siswo menambahkan, EM melahirkan anaknya pada Senin (4/11/2019) pagi. Tak lama setelah melahirkan, EM membunuh anaknya karena takut tangisannya terdengar orang.

"Karena siang hari takut ketahuan orang, sore harinya bayinya dikubur. Dari keterangan tersangka, ia mengubur sendiri," tambah Siswo.

Atas perbuatannya, EM dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP. Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:
Bayi Meninggal Tak Wajar di Tulungagung, Ibu Ditetapkan Tersangka

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id